Pendirian BUMD LKM Gunungkidul Masuk Tahap Penyiapan Regulasi

GUNUNGKIDUL – Rencana pendirian Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Lembaga Keuangan Mikro (LKM) di Kabupaten Gunungkidul memasuki tahap penyiapan landasan hukum. Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Gunungkidul setidaknya harus menyiapkan tiga Peraturan Daerah (Perda) sebelum proses pendirian lembaga keuangan tersebut dapat dilanjutkan.

Tiga regulasi yang harus disiapkan meliputi Perda Pendirian BUMD, Perda Penyertaan Modal, serta Perda yang mengatur BUMD. Ketentuan tersebut menjadi salah satu fokus pembahasan dalam Focus Group Discussion (FGD) mengenai perizinan pendirian BUMD LKM yang digelar di Ruang Rapat Nayottama, Kantor Sekretariat Daerah (Sekda) Gunungkidul, Senin (07/09/2026).

Langkah tersebut dilakukan Pemkab Gunungkidul sebagai bagian dari persiapan pembentukan lembaga keuangan daerah yang diharapkan dapat memperluas akses pembiayaan bagi masyarakat dan pelaku usaha mikro. Sebelum memasuki tahap perizinan lebih lanjut, pemerintah daerah terlebih dahulu harus memastikan seluruh kajian dan instrumen hukum yang dipersyaratkan telah tersedia.

Bupati Gunungkidul Endah Subekti Kuntariningsih mengatakan rencana tersebut berkaitan dengan kebutuhan memperkuat akses masyarakat terhadap layanan keuangan. Menurutnya, potensi ekonomi di Gunungkidul terus berkembang, tetapi persoalan permodalan masih menjadi salah satu tantangan yang dihadapi masyarakat dan pelaku usaha mikro.

“Suatu bangsa hanyalah menjadi kuat kalau patriotismenya meliputi patriotisme ekonomi,” ujar Bupati mengutip pesan Bung Karno, seraya menambahkan bahwa penguatan ekonomi daerah adalah jalan menuju kemandirian ekonomi masyarakat.

Untuk mendukung rencana tersebut, Pemkab Gunungkidul telah menyusun Naskah Kajian Kebutuhan Daerah dan Kajian Kelayakan Usaha. Penyusunan kajian itu mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 54 Tahun 2017 tentang BUMD.

Kajian tersebut diperlukan untuk melihat berbagai aspek sebelum lembaga dibentuk, mulai dari potensi usaha, kemampuan daerah, hingga proyeksi keberlanjutan lembaga. Dengan demikian, pendirian BUMD LKM tidak hanya didasarkan pada kebutuhan pembiayaan masyarakat, tetapi juga harus memiliki dasar kelayakan usaha dan kemampuan pengelolaan yang memadai.

Kepala Subdirektorat (Kasubdit) BUMD, Lembaga Keuangan dan Aneka Usaha Direktorat Jenderal (Ditjen) Bina Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Bambang Ardianto, yang mengikuti kegiatan secara daring, mengapresiasi langkah Pemkab Gunungkidul.

Bambang menjelaskan BUMD LKM yang direncanakan tersebut diproyeksikan menjadi bentuk transformasi dari Badan Usaha Kredit Pedesaan (BUKP) yang sebelumnya telah ada. Karena itu, proses pendiriannya perlu disiapkan secara matang agar lembaga baru tersebut memiliki dasar hukum dan tata kelola yang kuat.

“Untuk merealisasikan pendirian ini, Pemkab Gunungkidul harus menyiapkan setidaknya tiga instrumen hukum berupa Peraturan Daerah (Perda), yaitu Perda Pendirian BUMD, Perda tentang Penyertaan Modal, dan Perda tentang BUMD itu sendiri.” papar Bambang.

Menurut Bambang, lembaga keuangan daerah tersebut nantinya tidak hanya diharapkan menjalankan fungsi pembiayaan, tetapi juga menjadi penggerak aktivitas ekonomi daerah. Pengelolaan secara profesional dan dapat dipertanggungjawabkan menjadi faktor penting agar keberadaan BUMD LKM benar-benar memberikan manfaat bagi masyarakat.

Setelah seluruh dokumen kajian dan persyaratan hukum disiapkan, Pemkab Gunungkidul akan mengirimkannya kepada Kemendagri. Dokumen tersebut selanjutnya akan melalui proses evaluasi untuk memperoleh persetujuan menteri sebelum tahapan perizinan pendirian BUMD LKM dilanjutkan.

Tahapan tersebut menunjukkan bahwa pendirian lembaga keuangan daerah tidak berhenti pada keputusan pemerintah daerah untuk membentuk badan usaha. Aspek legalitas, penyertaan modal, kelayakan usaha, serta kesiapan tata kelola harus dipastikan terlebih dahulu agar lembaga yang dibentuk dapat beroperasi secara berkelanjutan.

Bupati berharap proses persiapan tersebut dapat menghasilkan BUMD LKM yang memiliki tata kelola transparan, akuntabel, dan sehat. Lembaga itu nantinya diharapkan mampu membuka akses layanan keuangan yang lebih luas sekaligus mendukung masyarakat dalam mengembangkan kegiatan ekonomi.

FGD tersebut diharapkan menghasilkan rekomendasi konkret bagi Pemkab Gunungkidul untuk menyelesaikan berbagai persyaratan pendirian. Dengan kelengkapan regulasi dan kajian yang diperlukan, proses evaluasi di tingkat pemerintah pusat diharapkan dapat berjalan lancar sehingga rencana pembentukan BUMD LKM segera memasuki tahapan berikutnya. []

Redaksi01

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *