Siap-Siap! Koperasi Simpan Pinjam Tak Berizin Akan Disweeping
Suasana Rapat Dengar Pendapat (RDP) menyoroti keberadaan Koperasi Simpan Pinjam (KSP yang beroperasi di wilayah Kabupaten Probolinggo tidak memiliki izin akan dilakukan penertiban bersama instansi terkait, tampak Ketua Laskar Jogo Probolinggo Habib Mustofa (bertopi) dan Kepala Dinas (Kadis) Koperasi, Usaha Mikro, Perdagangan dan Perindustrian Sugeng Wiyanto, S.Sos, MM (kanan baju putih) saat menyampaikan pandangannya dalam RDP, pada Rabu (9/9/2026). (Foto : Rachmat Effendi)
PROBOLINGGO – Rapat Dengar Pendapat (RDP) gabungan Komisi II dan Komisi IV DPRD Kabupaten Probolinggo, Rabu (9/9/2026) menyepakati akan melakukan sweeping terhadap keberadaan Koperasi Simpan Pinjam (KSP) yang selama ini melakukan operasionalnya di wilayah Kabupaten Probolinggo tidak mengantongi izin.
RDP yang berlangsung di Ruang Rapat Banggar DPRD Kabupaten Probolinggo tersebut memanggil lintas instansi, mulai dari Kepala Dinas (Kadis) Sosial Rachmad Hidayanto, S.Sos, M.Si, Kepala Dinas (Kadis) Koperasi, Usaha Mikro, Perdagangan dan Perindustrian Sugeng Wiyanto, S.Sos, MM, Perwakilan Badan Pusat Statistik (BPS) Kabupaten Probolinggo, Satpol PP, Camat Banyuanyar, hingga Pemdes Liprak Kidul.
“Hearing juga membuahkan kesepakatan bahwa Komisi II DPRD bersama dinas terkait akan memimpin aksi penertiban sweeping terhadap sejumlah koperasi simpan pinjam di Kabupaten Probolinggo yang terindikasi tidak memiliki izin resmi atau ilegal,” ungkap Ketua Laskar Jogo Probolinggo, Habib Mustofa, saat RDP berlangsung pada Rabu (9/9/2026).
Evaluasi Data Desil
Terkait kekacauan data desil yang banyak dikeluhkan masyarakat, Ketua Komisi IV DPRD Kabupaten Probolinggo Ning Ayu Nofita Rahmawati, S.E menyampaikan bahwa BPS bersama Pemerintah Daerah sedang melakukan pemutakhiran data ulang secara menyeluruh.
Ia menjelaskan bahwa penentuan desil kemiskinan tidak hanya berpatokan pada besaran pendapatan, melainkan dievaluasi berdasarkan 39 indikator ketat. Indikator tersebut mencakup kondisi fisik tempat tinggal, kepemilikan aset, hingga riwayat keuangan warga.
“Indikatornya banyak, termasuk pemeriksaan data keuangan di OJK. Jika NIK KTP terdaftar pada cicilan kendaraan, pinjaman online (pinjol), hingga judi online, itu otomatis ter-input dan memengaruhi nilai desil,” ujar Ning Ayu Nofita Rahmawati, S.E yang juga Politisi Golkar ini.
Sebagai langkah konkret, Komisi IV mengarahkan Dinas Sosial untuk memberikan pelatihan teknis bagi seluruh operator SIKS-NG tingkat desa. Hal ini dimaksudkan agar proses usulan baru maupun sanggahan data dari masyarakat dapat diinput dan diperbaiki secara lebih cepat dan akurat.(rac)
