Jasa Raharja Siapkan Santunan Rp70 Juta untuk Korban KM Virgo

JAKARTA – Penanganan korban Kapal Motor (KM) Virgo Transport 8 tidak hanya berfokus pada operasi pencarian dan pertolongan, tetapi juga memastikan hak penumpang dan pihak terdampak tetap terlindungi. PT Jasa Raharja dan PT Asuransi Jasaraharja Putera menyiapkan santunan gabungan hingga Rp70 juta bagi ahli waris sah penumpang yang terdaftar dalam manifes dan telah terverifikasi meninggal dunia.

Besaran tersebut berasal dari santunan Rp50 juta yang diberikan Jasa Raharja serta perlindungan tambahan Rp20 juta melalui skema Asuransi Tanggung Jawab Pengangkut (ATJP) dari Jasaraharja Putera.

Perlindungan itu disiapkan setelah KM Virgo Transport 8 dilaporkan hilang kontak di Laut Jawa pada Minggu (13/09/2026). Untuk memastikan pelayanan kepada korban berjalan sesuai ketentuan, Direktur Utama Jasa Raharja Muhammad Awaluddin bersama Direktur Operasional Jasa Raharja Ariyandi dan Direktur Teknik PT Asuransi Jasaraharja Putera Suhardiman meninjau Posko Koordinasi Penanganan Musibah di Pelabuhan Trisakti, Banjarmasin.

“Dalam kondisi seperti ini, yang paling utama adalah memastikan korban mendapatkan penanganan dengan baik,” kata Awaluddin sebagaimana diberitakan Antara, Senin, (14/09/2026).

Peninjauan tersebut sekaligus dilakukan untuk memastikan pendataan dan verifikasi korban berjalan akurat. Proses itu mencakup pelayanan santunan dan klaim bagi penumpang, awak kapal, pemilik kendaraan, serta barang yang ikut diangkut.

Awaluddin mengatakan Jasa Raharja masih mengikuti perkembangan operasi pencarian dan pertolongan dengan berkoordinasi bersama posko Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan (Basarnas), rumah sakit, kepolisian, dan sejumlah pihak terkait.

Berdasarkan ketentuan Undang-Undang Nomor 33 Tahun 1964, ahli waris korban meninggal dunia berhak memperoleh santunan Rp50 juta. Sementara itu, korban yang mengalami luka mendapatkan jaminan biaya perawatan maksimal Rp20 juta yang dibayarkan langsung kepada rumah sakit.

Di sisi lain, Jasaraharja Putera memberikan perlindungan tambahan berdasarkan perjanjian kerja sama (PKS) Asuransi Tanggung Jawab Pengangkut (ATJP) dengan PT Virgo Karya Shipping.

Melalui skema tersebut, korban meninggal dunia atau mengalami cacat tetap memperoleh santunan Rp20 juta per orang. Perlindungan yang sama juga menyediakan biaya perawatan medis maksimal Rp10 juta per orang.

Tidak hanya penumpang dan awak kapal, perlindungan juga mencakup kendaraan yang berada di dalam KM Virgo Transport 8. Sebanyak 89 kendaraan mendapatkan jaminan atas kerusakan fisik dengan nilai pertanggungan antara Rp6 juta hingga Rp192 juta per unit, bergantung pada klasifikasi kendaraan.

Cakupan pertanggungan kendaraan tersebut berlaku mulai dari sepeda motor hingga kendaraan berukuran besar seperti truk tronton dan trailer. Tim Jasaraharja Putera di Posko Pelabuhan Trisakti juga melakukan verifikasi data untuk mendukung penyaluran santunan sekaligus penyelesaian klaim kendaraan dan barang.

“Fokus utama saat ini adalah mendukung penuh upaya operasi pencarian dan pertolongan yang dipimpin oleh pihak Basarnas,” ujar Suhardiman.

Selain Jasa Raharja dan Jasaraharja Putera, Menteri Perhubungan Dudy Purwagandhi turut memantau proses evakuasi korban di Pelabuhan Trisakti. Koordinasi lintas instansi diharapkan dapat mempercepat identifikasi korban, pemenuhan hak penumpang, serta penanganan kendaraan dan barang yang terdampak musibah tersebut. []

Redaksi01

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *