Utang BLBI Rp218,3 Triliun Lunas, Ini Sumber Dananya

JAKARTA – Pemerintah menggunakan surplus Bank Indonesia (BI) yang disetorkan ke kas negara sebagai salah satu sumber untuk menyelesaikan kewajiban surat utang senilai Rp218,3 triliun yang diterbitkan dalam penanganan krisis keuangan 1997-1998. Pembayaran terakhir dilakukan pada 24 Agustus 2026, menandai berakhirnya kewajiban surat utang tersebut kepada BI.

Menteri Keuangan (Menkeu) Suahasil Nazara menjelaskan pelunasan dilakukan melalui pengelolaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) serta kerja sama antara Kementerian Keuangan (Kemenkeu) dan BI.

“Dengan pengelolaan APBN dan ekonomi yang baik sampai saat ini, dengan kerja sama yang baik antara Kemenkeu sebagai wakil pemerintah dan BI, maka pada akhir bulan lalu kita telah berhasil menyelesaikan pembayaran utang obligasi BLBI kepada BI,” ujar Suahasil dalam keterangan pers terkait Pelunasan Utang BLBI di Istana Merdeka, Jakarta, Selasa, 22 September 2026.

Utang tersebut berasal dari penerbitan obligasi pemerintah ketika Indonesia menghadapi krisis ekonomi pada 1997-1998. Surat utang itu kemudian menjadi kewajiban pemerintah kepada BI dan pembayarannya dilakukan secara bertahap melalui APBN.

“Utang obligasi BLBI kepada BI ini adalah obligasi yang diterbitkan ketika pemerintah Indonesia menangani yang namanya krisis keuangan 1997 dan 1998,” papar dia.

Suahasil mengatakan nilai obligasi yang diterbitkan dalam skema tersebut mencapai Rp218,3 triliun. Kewajiban tersebut secara berkala dibayarkan pemerintah kepada BI hingga akhirnya diselesaikan pada Agustus 2026.

“Jumlah obligasi yang diterbitkan ketika itu adalah Rp218,3 triliun, itu tercatat sebagai utang pemerintah kepada BI, dan secara rutin dari waktu ke waktu dibayar oleh pemerintah melalui APBN kepada BI,” urai Suahasil.

Adapun pembayaran terakhir pada 24 Agustus 2026 menggunakan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang berasal dari surplus BI.

“Pembayaran terakhir dilakukan pada 24 Agustus yang lalu dengan Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berasal dari sisa surplus BI,” tutur dia.

Suahasil menjelaskan surplus BI dari kegiatan operasional dapat disetorkan ke kas negara sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Setoran tersebut kemudian dicatat sebagai PNBP.

“Jadi, BI itu ketika beroperasi bisa jadi mengalami surplus. Ketika itu, maka surplusnya itu ada ketentuannya berapa besar, itu diserahkan kepada kas negara. Dan kami mencatat sebagai PNBP,” kata Suahasil.

Dana PNBP yang berasal dari surplus BI tersebut selanjutnya digunakan untuk memenuhi kewajiban surat utang pemerintah yang diterbitkan dalam rangka penanganan krisis. Dengan mekanisme tersebut, kewajiban senilai Rp218,3 triliun dinyatakan telah selesai dibayarkan.

“PNBP yang berasal dari surplus BI ini digunakan untuk membayar utang yang dibuat ketika penanganan krisis dulu itu. Utang obligasi yang Rp218,3 triliun itu dibayar sudah selesai, sudah tuntas,” ujar Suahasil.

Pelunasan pada Agustus 2026 melanjutkan penyelesaian instrumen utang pemerintah yang diterbitkan saat krisis 1997-1998. Pemerintah sebelumnya juga telah menyelesaikan obligasi rekapitalisasi perbankan pada Juli 2020.

“Dengan demikian kita betul-betul menutup lembaran sejarah penerbitan obligasi penanganan krisis tahun 1997-1998 yang diselesaikan di masa pemerintahan Bapak Presiden Prabowo Subianto,” tegas Suahasil sebagaimana diberitakan Metro, Selasa, (22/09/2026).

Dengan pelunasan tersebut, kewajiban surat utang pemerintah kepada BI yang menjadi bagian dari penanganan krisis 1997-1998 dinyatakan selesai. []

Redaksi01

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *