RUU Kadin 2026 Jadi Inisiatif DPR, UMKM Dibidik Naik Kelas

JAKARTA – Rancangan Undang-Undang (RUU) Kamar Dagang dan Industri (Kadin) 2026 yang telah menjadi inisiatif Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) membuka ruang pembaruan peran Kadin dalam memperkuat kapasitas dan daya saing usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).

Pembahasan regulasi tersebut diarahkan untuk menyesuaikan peran Kadin dengan perubahan lingkungan usaha, perkembangan teknologi, serta tantangan ekonomi global. Salah satu fokus yang mengemuka ialah mendorong pelaku UMKM agar tidak hanya bertahan di pasar domestik, tetapi juga memiliki peluang menembus pasar internasional.

Ketua Umum (Ketum) Kadin Indonesia Anindya Novyan Bakrie mengatakan pembaruan regulasi perlu menjawab kebutuhan pengusaha di berbagai daerah, terutama UMKM yang memiliki peran besar dalam perekonomian nasional.

“Narasi utama ialah bagaimana membuat pengusaha daerah, terutama UMKM, itu naik kelas. Bagaimana Indonesia ini bisa maju tidak sendiri-sendiri, tapi bareng-bareng,” ujar Anindya dalam pembukaan Rapat Pimpinan Provinsi (Rapimprov) serentak Kadin di Jakarta, Kamis (24/09/2026), sebagaimana diberitakan Antara, Kamis (24/09/2026).

Menurut Anindya, UMKM mencakup 99 persen dari seluruh unit usaha di Indonesia. Sektor tersebut juga disebut menyerap 97 persen tenaga kerja dan menyumbang 61 persen Produk Domestik Bruto (PDB).

Ia menilai Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1987 tentang Kadin yang telah berlaku selama 58 tahun mampu menjadi landasan organisasi menghadapi berbagai perubahan ekonomi. Namun, kondisi saat ini dinilai berbeda dibandingkan ketika regulasi tersebut pertama kali disusun.

Selama periode tersebut, Indonesia menghadapi sejumlah dinamika, mulai dari krisis moneter 1998, krisis keuangan global 2008, pandemi 2020, hingga tekanan geopolitik dan geoekonomi, kenaikan harga energi, perang dagang, serta konflik bersenjata.

“Jadi memang saya mesti katakan bahwa Undang-Undang Nomor 1 Tahun 87 itu memang cukup ampuh pada zamannya. Sekarang kita bersama-sama, dan ini bukan kerja hanya dari satu orang atau Kadin Indonesia, tapi juga Kadin Provinsi sampai ke asosiasi himpunan, kita berupaya untuk melihat apakah undang-undang ini bisa dibuat lebih relevan lagi menjawab zamannya,” katanya.

Anindya menilai perubahan kondisi usaha tersebut menjadi alasan perlunya penyesuaian terhadap regulasi Kadin. Ia membandingkan situasi ketika UU tersebut disusun dengan kondisi saat ini yang telah mengalami reformasi kebijakan, termasuk hadirnya Undang-Undang Cipta Kerja dan perkembangan internet.

Menurut dia, perubahan tersebut membuat kebutuhan dunia usaha terhadap kelembagaan Kadin juga berkembang.

“Dua hari yang lalu ada angin segar. Saya katakan angin segar karena ini merupakan langkah yang kita apresiasikan yaitu Rancangan Undang-Undang Kadin tahun 2026 sudah menjadi inisiatif DPR,” katanya.

Dukungan terhadap pembaruan peran Kadin juga muncul dari Badan Legislasi (Baleg) DPR RI. Baleg mendorong penguatan Kadin agar dapat membantu UMKM meningkatkan kapasitas dan daya saing hingga mampu menjangkau pasar internasional.

Wakil Ketua Baleg DPR RI Sturman Panjaitan mengatakan peningkatan peran Kadin diperlukan agar dukungan terhadap UMKM dapat dilakukan secara lebih konkret, terutama dalam menghadapi perubahan ekonomi global.

Ia menjelaskan perkembangan teknologi digital dan perubahan lanskap ekonomi dunia membuat regulasi Kadin perlu disesuaikan dengan kondisi kekinian. Dengan pembaruan tersebut, Kadin diharapkan dapat menjalankan fungsi yang lebih relevan dalam mendukung pelaku usaha, khususnya UMKM, menghadapi persaingan yang semakin luas. []

Redaksi01

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *