Pemkab Kutim Terapkan PJJ Selektif Berdasarkan Kualitas Udara
Pemkab Kutim menyesuaikan penerapan pembelajaran jarak jauh berdasarkan hasil pemantauan kualitas udara di setiap wilayah untuk menjaga keselamatan siswa tanpa menghambat kegiatan pendidikan secara menyeluruh.
ADVERTORIAL – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kutai Timur (Kutim) menerapkan pendekatan kewilayahan dalam menentukan kebijakan Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ) menyusul ancaman pencemaran udara. Kebijakan ini memungkinkan kegiatan belajar mengajar tetap berlangsung secara tatap muka di wilayah dengan kualitas udara yang dinilai aman, sementara daerah terdampak diprioritaskan menjalankan pembelajaran dari rumah.
Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Sekretariat Kabupaten (Setkab) Kutim, Trisno, menjelaskan bahwa penerapan PJJ tidak diberlakukan secara serentak. Keputusan akan mempertimbangkan hasil pengukuran kualitas udara di masing-masing wilayah agar kegiatan pendidikan tetap berjalan tanpa mengabaikan keselamatan peserta didik.
Menurutnya, perbedaan kondisi lingkungan antardaerah menjadi pertimbangan penting dalam menentukan kebijakan. Wilayah yang kualitas udaranya tidak memungkinkan untuk aktivitas fisik di luar ruangan akan mendapat perhatian khusus melalui penyesuaian kegiatan pembelajaran.
“PJJ menyesuaikan dengan laporan cuaca berdasarkan kewilayahan. Di mana yang dilakukan PJJ adalah wilayah-wilayah yang memang berdasarkan pengukuran, kualitas udara nya tidak memungkinkan untuk dilakukan pelaksanaan kegiatan fisik lapangan. Kegiatan-kegiatan yang saya sampaikan tadi itu juga nanti akan disesuaikan dengan laporan kondisi udara di Kota Timur,” ujar Trisno usai menghadiri rapat koordinasi Hari Ulang Tahun (HUT) ke-27 Kutim, Selasa (06/10/2026).
Pendekatan tersebut menunjukkan bahwa pemerintah daerah mempertimbangkan kondisi lingkungan secara spesifik sebelum menetapkan pembatasan aktivitas. Dengan demikian, pelaksanaan PJJ diarahkan pada wilayah yang memang membutuhkan langkah perlindungan kesehatan.
Selain kegiatan pendidikan, hasil pemantauan kualitas udara juga menjadi salah satu dasar pemerintah daerah dalam menentukan kelanjutan agenda yang melibatkan masyarakat, termasuk rangkaian peringatan HUT ke-27 Kutim.
Trisno menegaskan, pemerintah tidak akan memaksakan pelaksanaan kegiatan apabila kondisi lingkungan telah mencapai tingkat yang membahayakan kesehatan. Penundaan hingga pembatalan dapat dilakukan apabila risiko yang ditimbulkan dinilai terlalu besar.
Untuk mengantisipasi gangguan kesehatan, Pemkab Kutim juga menyiapkan penguatan fasilitas medis, penyediaan alat kesehatan (alkes), masker, serta dukungan tenaga medis selama kegiatan berlangsung.
“Antisipasinya kita perkuat untuk pengamanan Alkes. Mungkin penyediaan dan masker segala macam, penguatan tenaga medis dan yang lain sebagainya. Kalau memang tidak ekstrim, kalau ekstrim bisa saja di tunda dibatalkan. Kalau dalam kondisi sangat berbahaya dan ekstrim, saya rasa tidak cukup alasan untuk tetap dilaksanakan. Bisa di tunda, bisa dibatalkan. Tetapi sepanjang itu tidak ekstrim, menurut analisis Dinas Kesehatan masih memungkinkan, kita tetap melaksanakan tetapi dengan penguatan mitigasi kesehatan,” tegas Trisno.
Ia menjelaskan, hasil analisis Dinas Kesehatan (Dinkes) Kutim menjadi pertimbangan dalam menentukan kelayakan pelaksanaan kegiatan. Apabila kondisi udara masih memungkinkan, aktivitas dapat berlangsung dengan penerapan langkah mitigasi kesehatan.
Sebaliknya, ketika kualitas udara dinilai berada pada tingkat yang sangat berbahaya, keselamatan masyarakat tetap menjadi prioritas dibandingkan keberlangsungan agenda yang telah direncanakan.
Melalui kebijakan berbasis pemantauan kualitas udara, Pemkab Kutim berupaya menyeimbangkan keberlangsungan pendidikan, kegiatan pemerintahan, dan perlindungan kesehatan masyarakat. Penyesuaian secara kewilayahan diharapkan dapat mencegah pembatasan aktivitas yang tidak diperlukan sekaligus memberikan perlindungan bagi warga di daerah terdampak pencemaran udara. []
Penulis: Suryono | Penyunting: Aulia Setyaningrum
