Diskominfo Kutim Dorong OPD Aktif Kelola Website dan Media Sosial

0
6215313145199269065

Diskominfo Staper Kutim mendorong seluruh OPD memanfaatkan situs web dan media sosial yang telah disediakan untuk memperluas akses informasi, memperbarui publikasi kegiatan, dan meningkatkan komunikasi dengan masyarakat.

ADVERTORIAL – Dinas Komunikasi, Informatika, Statistik, dan Persandian (Diskominfo Staper) Kabupaten Kutai Timur (Kutim) mendorong seluruh organisasi perangkat daerah (OPD) mengoptimalkan pengelolaan situs web dan media sosial sebagai sarana penyebarluasan informasi serta komunikasi dengan masyarakat. Dorongan tersebut disampaikan setelah pemerintah daerah menyediakan fasilitas digital yang pengelolaan kontennya menjadi tanggung jawab masing-masing OPD.

Pemanfaatan kanal digital dinilai penting untuk mempermudah masyarakat memperoleh informasi mengenai program, kegiatan, dan pelayanan pemerintah daerah. Selain menjadi sarana publikasi, fasilitas tersebut juga dapat digunakan untuk menerima pertanyaan, permintaan informasi, serta pengaduan masyarakat sesuai kewenangan perangkat daerah.

Kepala Bidang (Kabid) Informasi, Komunikasi Publik (IKP), dan Kehumasan Diskominfo Staper Kutim, Aji Nazaruddin, mengatakan pihaknya telah menyediakan infrastruktur pendukung berupa situs web, media sosial, dan fasilitas internet bagi OPD.

Namun, penyediaan fasilitas tersebut perlu diimbangi dengan pengelolaan informasi secara aktif oleh masing-masing perangkat daerah agar keberadaan kanal komunikasi digital dapat memberikan manfaat bagi masyarakat.

“Karena kita sudah memberikan rumah beserta kuncinya, isilah di dalamnya,” ungkapnya saat memberikan keterangan kepada awak media di ruang kerjanya, Rabu (07/10/2026).

Pernyataan tersebut menggambarkan pentingnya peran OPD dalam mengisi dan memperbarui informasi melalui fasilitas digital yang telah disediakan pemerintah daerah.

Menurut Aji, Diskominfo Staper Kutim bertugas menyediakan sarana pendukung, sedangkan pengelolaan konten dan pelayanan informasi publik dilakukan oleh perangkat daerah sesuai bidang tugas masing-masing.

“Kita dari Kominfo memberikan website beserta medsosnya. Untuk mengetahui itu sebenarnya kewenangan dari OPD,” ujarnya.

Setiap situs web OPD memiliki sejumlah fasilitas yang dapat dimanfaatkan untuk mendukung pelayanan informasi, antara lain publikasi kegiatan, dokumentasi, layanan pengaduan, dan akses kepada Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID).

Keberadaan PPID berkaitan dengan pelayanan permohonan informasi publik, sedangkan kanal pengaduan digunakan untuk menyampaikan keluhan atau laporan masyarakat mengenai pelayanan maupun persoalan yang menjadi kewenangan instansi terkait.

Dengan tersedianya layanan tersebut, masyarakat memiliki sarana untuk memperoleh informasi dan menyampaikan persoalan secara langsung kepada perangkat daerah yang membidanginya.

Aji menjelaskan, setiap OPD memiliki kewenangan untuk memberikan tanggapan terhadap pertanyaan maupun permintaan informasi yang berkaitan dengan tugas dan tanggung jawabnya.

“Merekalah yang punya kewenangan untuk menjawab seluruh pertanyaan dari masyarakat,” katanya.

Pembagian tanggung jawab tersebut diharapkan dapat memperjelas peran masing-masing instansi dalam penyelenggaraan pelayanan informasi publik secara digital.

Diskominfo Staper Kutim berperan menyediakan dan mendukung fasilitas teknologi, sedangkan OPD bertanggung jawab mengelola informasi serta menindaklanjuti komunikasi masyarakat sesuai dengan kewenangannya.

Pengelolaan situs web dan media sosial secara aktif juga dapat membantu memperluas jangkauan informasi mengenai kebijakan, kegiatan, serta pelayanan pemerintah daerah.

Melalui pembaruan informasi yang berkelanjutan, masyarakat diharapkan semakin mudah mengetahui perkembangan program pemerintah tanpa harus bergantung sepenuhnya pada pelayanan tatap muka.

Selain itu, penyampaian informasi melalui kanal resmi OPD dapat menjadi pelengkap pemberitaan media massa dalam memberikan informasi yang dibutuhkan masyarakat.

Diskominfo Staper Kutim berharap setiap OPD dapat memanfaatkan fasilitas digital yang tersedia secara optimal, tidak hanya sebagai media publikasi kegiatan, tetapi juga sebagai sarana komunikasi yang terbuka dan responsif.

Optimalisasi pengelolaan situs web dan media sosial tersebut diharapkan dapat memperkuat keterbukaan informasi publik, meningkatkan kualitas komunikasi pemerintah dengan masyarakat, serta mendukung penyelenggaraan pelayanan pemerintahan yang lebih mudah diakses dan akuntabel. []

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *