Camat Kongbeng Dorong Penyelesaian Tapal Batas Kutim-Berau
Camat Kongbeng Petrus Ivung menyoroti sengketa lahan dan belum tuntasnya batas wilayah Kutim-Berau yang turut menghambat penataan administrasi serta rencana pemekaran Desa Miau Baru Utara.
ADVERTORIAL – Persoalan sengketa lahan antarkelompok masyarakat dan belum tercapainya kesepakatan batas wilayah antara Kabupaten Kutai Timur (Kutim) dan Kabupaten Berau masih menjadi tantangan bagi Pemerintah Kecamatan Kongbeng. Ketidakjelasan tapal batas tersebut turut memengaruhi proses penataan administrasi wilayah, termasuk rencana pemekaran Desa Miau Baru Utara yang hingga kini masih menghadapi kendala.
Camat Kongbeng, Petrus Ivung, mengatakan persoalan batas wilayah antara Desa Miau Baru dan Berau memerlukan penyelesaian agar proses penataan pemerintahan desa dapat berjalan tanpa hambatan administratif.
Menurutnya, belum adanya kesepakatan mengenai tapal batas menjadi salah satu persoalan yang perlu mendapat perhatian karena menyangkut kepastian wilayah administrasi pemerintahan.
“Nah, terus yang kedua itu kan masih batas antara Desa Miau Baru dengan Berau itu kan belum ada kesepakatan, tapi ya mudah-mudahan bersamaan dengan yang diselesaikan ini bisa masuk,” terangnya saat ditemui di Kantor Bupati Kutim, Senin (12/10/2026).
Petrus menjelaskan bahwa ketidakjelasan batas wilayah tersebut juga berkaitan dengan proses penataan Desa Miau Baru Utara. Wilayah yang diusulkan menjadi desa baru itu masih menghadapi kendala administratif yang perlu diselesaikan sebelum proses penataannya dapat dilanjutkan.
Pemerintah kecamatan berharap penyelesaian persoalan batas wilayah dapat dilakukan sejalan dengan program penataan administrasi yang sedang berlangsung.
“Makanya Desa Miau Baru Utara itu kan juga masuk dalam pihak terkendala, tapi mudah-mudahan dengan program yang ini kan bisa-bisa selesai,” pungkas Petrus.
Selain persoalan tapal batas, Pemerintah Kecamatan Kongbeng turut mencermati sengketa lahan yang terjadi di wilayahnya. Berdasarkan pengamatan Petrus, perselisihan tersebut cenderung melibatkan kelompok masyarakat.
“Kalau saya melihat dari sengketa lahan itu sendiri sepertinya arahnya sih kelompok ya,” kata Petrus Ivung.
Meski demikian, Petrus belum memerinci kelompok yang terlibat, lokasi lahan yang disengketakan, maupun tahapan penyelesaian yang telah dilakukan.
Persoalan sengketa lahan dan batas administrasi menjadi dua hal yang perlu ditangani sesuai kewenangan masing-masing pihak. Sengketa penguasaan atau kepemilikan lahan berkaitan dengan hak atas tanah, sedangkan penegasan batas daerah menyangkut kepastian wilayah administrasi pemerintahan.
Kejelasan batas wilayah diperlukan untuk mendukung tertib administrasi pemerintahan, termasuk dalam proses pembentukan desa baru dan penyelenggaraan pelayanan publik.
Bagi Desa Miau Baru Utara, penyelesaian persoalan batas menjadi salah satu kebutuhan agar proses penataan wilayah yang masih terkendala dapat dilanjutkan sesuai ketentuan yang berlaku.
Pemerintah Kecamatan Kongbeng berharap persoalan tersebut dapat segera memperoleh penyelesaian melalui koordinasi dengan pihak-pihak terkait. Kepastian batas administrasi diharapkan dapat mendukung kelancaran pemekaran desa, memperkuat tata kelola pemerintahan, serta memberikan kejelasan pelayanan bagi masyarakat di wilayah perbatasan Kutim dan Berau. []
Penulis: Suryono | Penyunting: Aulia Setyaningrum
