BPKAD Kukar Siapkan Lelang 101 Motor Dinas Rusak, Penilaian Dipercepat
Kepala Bidang Aset BPKAD Kukar, Bagus Eko Sampurno.
BPKAD Kukar bekerja sama dengan Kejari Kukar untuk mempercepat penilaian 101 sepeda motor dinas rusak sebelum dilelang, sekaligus menertibkan administrasi aset dan pajak kendaraan.
ADVERTORIAL – Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) tengah memproses lelang 101 unit sepeda motor dinas milik pemerintah daerah yang mengalami kerusakan. Untuk mempercepat tahapan penilaian aset, BPKAD Kukar menggandeng Kejaksaan Negeri (Kejari) Kukar melalui kerja sama yang diharapkan dapat mengurangi waktu tunggu penilaian sebelum kendaraan diajukan untuk dilelang.
Kepala Bidang (Kabid) Aset BPKAD Kukar Bagus Eko Sampurno mengatakan, seluruh kendaraan roda dua tersebut sedang dipersiapkan untuk diajukan ke Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) agar proses pelelangannya dapat dilaksanakan sesuai ketentuan.
“Alhamdulillah, saat ini ada 101 unit kendaraan roda dua yang sedang kami proses untuk diajukan ke KPKNL agar dapat dilelang,” ucap Bagus saat diwawancarai melalui telepon di Tenggarong, Minggu (25/10/2026).
Menurut Bagus, penilaian merupakan tahapan wajib sebelum barang milik daerah yang sudah tidak digunakan dapat dijual melalui mekanisme lelang. Ketentuan tersebut juga berlaku terhadap kendaraan yang mengalami kerusakan berat dan tidak lagi memiliki fungsi operasional.
“Kita ingin menjualnya, tetapi tidak bisa langsung menjualnya kepada pengepul. Kita harus mengikuti mekanisme sesuai dengan ketentuan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri). Artinya, kendaraan tersebut harus melalui proses penilaian terlebih dahulu,” jelasnya.
Bagus mengungkapkan, salah satu kendala yang selama ini dihadapi BPKAD Kukar adalah panjangnya antrean permohonan penilaian di KPKNL. Kondisi tersebut dipengaruhi keterbatasan jumlah tenaga penilai dibandingkan dengan banyaknya permohonan dari berbagai instansi.
“Kami sudah mengajukan permohonan ke sana, tetapi antreannya panjang. Kalau tidak salah, jumlah petugas penilainya hanya sekitar tiga sampai lima orang untuk melayani wilayah yang cukup luas. Bisa dibayangkan, hampir semua OPD yang mengajukan penilaian harus mengantre,” katanya.
Untuk mengatasi kendala tersebut, BPKAD Kukar menjalin kerja sama dengan Kejari Kukar yang memiliki bidang pemulihan aset dan tenaga penilai kendaraan. Kerja sama itu ditandai dengan penandatanganan nota kesepahaman pada 20 Agustus 2026.
“Kebetulan, saat berdiskusi dengan pimpinan kami, Pak Sukoco. Kami mengetahui bahwa pihak kejaksaan memiliki bidang baru yang menangani pemulihan aset. Setelah berdiskusi, ternyata tugasnya memiliki beberapa kesamaan dengan kebutuhan kami, dan mereka juga memiliki tenaga penilai,” ungkapnya.
Bagus menjelaskan, kerja sama tersebut diarahkan untuk membantu proses penilaian kendaraan dan tidak mencakup penilaian jenis aset lain, seperti bangunan maupun penentuan nilai sewa.
“Kami melihat adanya peluang kerja sama dengan kejaksaan. Kami kemudian membuat nota kesepahaman pada tanggal 20 Agustus lalu,” jelasnya.
Menurutnya, keterlibatan tenaga penilai dari kejaksaan diharapkan dapat mempercepat proses administrasi pengelolaan aset daerah, khususnya terhadap kendaraan yang sudah tidak layak digunakan.
“Dengan adanya bantuan dari rekan-rekan kejaksaan dalam proses penilaian, tahapan tersebut bisa dipercepat. Kami tidak perlu menunggu tim penilai KPKNL yang antreannya bisa memakan waktu berbulan-bulan,” katanya.
Meski tahapan penilaian diupayakan lebih cepat, Bagus menegaskan bahwa pelaksanaan lelang tetap harus mengikuti mekanisme resmi yang berlaku.
“Memang, proses pelelangannya nanti masih harus mengikuti antrean, tetapi setidaknya proses penilaian bisa dipangkas sehingga lebih cepat,” tambahnya.
Selain untuk menertibkan pengelolaan barang milik daerah, rencana lelang tersebut juga berkaitan dengan persoalan administrasi pajak kendaraan. Sejumlah sepeda motor dinas yang sudah rusak berat diketahui masih tercatat memiliki tagihan pajak pada Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim).
Bagus menjelaskan, setelah proses lelang selesai, BPKAD Kukar akan menyampaikan data dan dokumen kendaraan kepada pemerintah provinsi untuk menindaklanjuti penyelesaian kewajiban pajak sesuai ketentuan.
“Jika proses lelang sudah selesai, data dan dokumennya akan kami sampaikan kepada pihak pemerintah provinsi untuk meminta penyelesaian kewajiban pajak atas kendaraan yang sudah dilelang tersebut sesuai ketentuan yang berlaku,” ujar Bagus.
Persoalan lainnya adalah kelengkapan identitas kendaraan. Sebagian sepeda motor yang dikembalikan ke gudang merupakan kendaraan lama tanpa pelat nomor sehingga petugas harus melakukan pemeriksaan nomor rangka dan nomor mesin.
Proses identifikasi tersebut tidak selalu berjalan mudah karena sejumlah kendaraan telah mengalami korosi pada bagian rangka.
Untuk kendaraan yang sudah tidak memungkinkan digunakan kembali, BPKAD Kukar mempertimbangkan penanganan sebagai barang rongsokan atau scrap. Namun, penentuan nilai ekonomi dan proses pelelangannya tetap harus mengikuti prosedur pengelolaan aset daerah.
Sebagai gambaran mengenai pentingnya penilaian dan mekanisme lelang, Bagus mencontohkan pelelangan peralatan rumah sakit yang sebelumnya ditangani BPKAD Kukar.
Peralatan yang telah mengalami kerusakan berat tersebut membutuhkan waktu beberapa bulan sejak permohonan penilaian diajukan hingga proses pelelangan dapat diselesaikan.
“Sebagai contoh lain, beberapa waktu lalu ada alat di rumah sakit, semacam MRI, yang kondisinya sudah rusak berat. Saya mengajukan permohonan penilaian pada Maret, tetapi petugas KPKNL baru datang untuk melakukan penilaian sekitar akhir Mei atau Juni,” ungkapnya.
Lelang peralatan tersebut akhirnya selesai pada 23 Juni dengan hasil mencapai Rp172 juta, jauh melampaui nilai taksiran awal sebesar Rp7,8 juta.
“Dari taksiran harga sekitar Rp7,8 juta, hasil lelangnya mencapai Rp172 juta. Uangnya langsung masuk ke kas daerah,” kata Bagus.
Menurutnya, pengalaman tersebut menunjukkan bahwa pelaksanaan lelang melalui prosedur resmi dapat memberikan hasil penerimaan bagi daerah, meskipun barang yang dilelang sudah mengalami kerusakan berat.
BPKAD Kukar berharap proses penilaian dan pelelangan 101 sepeda motor dinas dapat berjalan lancar sehingga aset yang tidak lagi digunakan dapat ditangani secara tertib, sekaligus mendukung penyelesaian administrasi kendaraan milik pemerintah daerah.
“Mudah-mudahan, proses lelang 101 unit kendaraan roda dua ini juga bisa berjalan dengan baik,” pungkasnya. []
Penulis: Jemi Irlanda Haikal | Penyunting: Aulia Setyaningrum
