BPKAD Kukar Catat Pendapatan Aset Rp700 Juta hingga September 2026
Ruangan di Lantai 1 Kantor BPKAD Kukar yang disewa oleh Bankaltimtara.
BPKAD Kukar mencatat realisasi penerimaan dari pengelolaan aset daerah sekitar Rp700 juta hingga September 2026 atau 87,5 persen dari target Rp800 juta, dengan penyewaan gedung dan kegiatan lelang sebagai sumber penerimaan.
ADVERTORIAL – Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) mencatat realisasi penerimaan dari pengelolaan aset daerah sekitar Rp700 juta hingga September 2026. Jumlah tersebut setara dengan 87,5 persen dari target Rp800 juta yang ditetapkan tahun ini, dengan sisa penerimaan sekitar Rp100 juta untuk mencapai target hingga akhir tahun.
Kepala Bidang (Kabid) Aset BPKAD Kukar, Bagus Eko Sampurno, mengatakan capaian tersebut berasal dari sejumlah kegiatan pengelolaan aset daerah, antara lain penyewaan bangunan, pemanfaatan Gedung Puteri Karang Melenu (PKM) di Tenggarong Seberang, serta kegiatan lelang.
“Target tahun ini Rp800 juta. Alhamdulillah, hingga September kemarin, realisasinya sudah mencapai Rp700 jutaan, jadi tinggal sedikit lagi untuk mencapai target,” ucap Bagus saat diwawancarai melalui telepon di Tenggarong, Minggu (25/10/2026).
Bagus menjelaskan, BPKAD Kukar mengoptimalkan sejumlah aset milik Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kukar melalui mekanisme penyewaan. Aset tersebut meliputi ruangan di lantai bawah kantor BPKAD yang digunakan oleh Bank Pembangunan Daerah Kalimantan Timur dan Kalimantan Utara (Bankaltimtara), serta bangunan tempat usaha fotokopi di seberang kantor tersebut.
“Di lantai bawah kantor BPKAD Kukar yang dipakai Bank BPD itu disewakan. Tempat fotokopi, bangunan yang di seberangnya, juga disewakan. Itu termasuk aset yang kami kelola,” jelasnya.
Selain bangunan perkantoran, Gedung PKM menjadi salah satu aset yang berkontribusi terhadap penerimaan daerah. Namun, pemanfaatan gedung tersebut belum optimal karena penyewaan baru dapat dilakukan pada lantai satu yang telah selesai diperbaiki.
“Iya, karena baru lantai bawah yang kami perbaiki. Lantai atas itu sebenarnya cukup besar, bahkan lebih luas daripada lantai bawah,” ungkapnya.
Menurut Bagus, lantai dua Gedung PKM memiliki ruangan yang lebih luas dibandingkan lantai satu, termasuk fasilitas panggung. Apabila dilakukan perbaikan, ruangan tersebut berpeluang dimanfaatkan untuk berbagai kegiatan dan menambah penerimaan dari penyewaan aset daerah.
Meski demikian, pemanfaatan lantai dua masih bergantung pada ketersediaan anggaran perbaikan. Setelah perbaikan dilakukan, BPKAD Kukar perlu mengajukan penilaian kepada Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) untuk menentukan nilai sewa sesuai ketentuan.
“Seandainya kami memiliki anggaran untuk memperbaiki lantai dua, nantinya bisa diajukan penilaian terlebih dahulu kepada KPKNL untuk mengetahui berapa nilai sewanya. Dengan begitu, lantai satu dan dua bisa sama-sama disewakan,” tuturnya.
Bagus menegaskan bahwa penetapan tarif penyewaan aset tidak dapat dilakukan berdasarkan perkiraan semata, tetapi harus melalui mekanisme penilaian yang sesuai dengan peraturan.
Saat ini, tarif penyewaan lantai satu Gedung PKM berkisar Rp12,5 juta per hari. Khusus kegiatan pendidikan, tarif tersebut dapat diberikan dengan potongan sebesar 50 persen.
“Pada lantai satu PKM itu nilai sewanya sekitar Rp12.500.000 per hari. Tetapi jika untuk kegiatan pendidikan, harganya setengahnya atau 50 persen,” kata Bagus.
Selain ruangan gedung, BPKAD Kukar juga memanfaatkan area parkir PKM sebagai sumber penerimaan. Fasilitas tersebut dapat disewakan secara terpisah untuk mendukung kegiatan yang hanya membutuhkan lahan parkir tanpa menggunakan seluruh fasilitas gedung.
“Di PKM tidak semua pemanfaatan harus berupa penyewaan gedung. Area parkir juga kami sewakan karena ada beberapa kegiatan atau acara yang membutuhkan tempat parkir,” jelasnya.
Menurut Bagus, setiap bentuk penyewaan aset daerah harus memiliki dasar hukum dan mengikuti mekanisme penetapan nilai sewa yang berlaku.
“Penyewaan tersebut juga memiliki dasar dan aturan. Nilainya ditentukan berdasarkan hasil penilaian, bukan asal menetapkan luas area dan tarif sewanya. Semuanya sudah ada ketentuannya,” tegasnya.
Sementara itu, target penerimaan dari pengelolaan aset daerah pada 2026 meningkat dibandingkan tahun sebelumnya. Pada 2025, BPKAD Kukar menetapkan target Rp700 juta dengan realisasi yang mencapai lebih dari Rp800 juta.
“Kalau tahun lalu targetnya Rp700 juta, sedangkan realisasinya mencapai Rp800 jutaan, bahkan lebih. Pendapatannya masih cukup besar karena PKM banyak disewakan,” ujarnya.
Bagus mengakui terdapat perbedaan capaian penerimaan tahun ini dibandingkan periode sebelumnya. Meski demikian, kegiatan lelang yang masih berlangsung turut memberikan kontribusi terhadap penerimaan yang dikelola BPKAD Kukar.
“Kalau melihat data teman-teman, memang jauh berbeda. Namun, alhamdulillah, masih ada pendapatan dari lelang yang berjalan,” katanya.
Ia menilai optimalisasi pemanfaatan aset perlu terus dilakukan agar aset milik pemerintah daerah dapat memberikan manfaat ekonomi sekaligus mendukung penerimaan daerah. Salah satu peluang yang masih dapat dikembangkan adalah penyewaan lantai dua Gedung PKM setelah perbaikan dan penilaian resmi dilaksanakan.
“Hal-hal itulah yang membantu pencapaian target pendapatan. Mudah-mudahan target tahun ini bisa tercapai. Kami tentu berharap realisasinya sesuai dengan target yang telah ditetapkan,” pungkasnya.
Dengan realisasi sekitar 87,5 persen hingga September 2026, BPKAD Kukar masih memiliki peluang mencapai target penerimaan tahun ini. Optimalisasi penyewaan fasilitas, pemanfaatan aset yang belum digunakan secara maksimal, serta kegiatan lelang diharapkan dapat mendukung pencapaian target tersebut hingga akhir tahun. []
Penulis: Jemi Irlanda Haikal | Penyunting: Aulia Setyaningrum
