Beranda Imigrasi Hadir, Kukar Perluas Layanan hingga Kecamatan
Bersama Depan Loket Imigrasi Kelas 1 TPI Samarinda di Mal Pelayanan Publik (MPP) Kabupaten Kukar, Rabu (28/10/2026).
Pemkab Kukar bersama Kantor Imigrasi Samarinda memperkuat pelayanan paspor melalui Beranda Imigrasi di MPP Kukar dan pengembangan gerai layanan di tiga kecamatan untuk mendekatkan pelayanan kepada masyarakat.
ADVERTORIAL – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kutai Kartanegara (Kukar) memperkuat akses pelayanan keimigrasian melalui peluncuran Beranda Imigrasi di Mal Pelayanan Publik (MPP) Kukar, Rabu (28/10/2026). Layanan tersebut difokuskan pada pengurusan paspor baru dan penggantian paspor, sekaligus menjadi bagian dari upaya mendekatkan pelayanan publik kepada masyarakat hingga tingkat kecamatan.
Peluncuran Beranda Imigrasi dilaksanakan secara virtual dan serentak secara nasional oleh Direktur Jenderal (Dirjen) Imigrasi bersama Pelaksana Tugas (Plt.) Sekretaris Jenderal (Sekjen) Dewan Nasional Kawasan Ekonomi Khusus (KEK).
Asisten II Bidang Ekonomi dan Pembangunan Sekretariat Daerah (Setda) Kukar Muhammad Iryanto mengatakan, peluncuran tersebut merupakan bagian dari pengembangan pelayanan keimigrasian secara nasional, khususnya di daerah yang telah memiliki MPP.
“Peluncuran Beranda Imigrasi ini merupakan bagian dari layanan imigrasi yang dikembangkan secara nasional di wilayah kerja imigrasi, terutama di daerah yang sudah memiliki MPP,” ujar Iryanto.
Menurutnya, Pemkab Kukar terus mendorong integrasi berbagai layanan administrasi agar masyarakat dapat mengurus kebutuhan pelayanan publik secara lebih mudah dan efisien dalam satu lokasi.
Integrasi pelayanan tersebut diharapkan dapat mencakup administrasi kependudukan melalui Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil), layanan keimigrasian, serta pelayanan publik lainnya sesuai dengan kesiapan fasilitas dan mekanisme penyelenggaraan.
Iryanto menjelaskan, upaya mendekatkan pelayanan kepada masyarakat tidak hanya dilakukan melalui MPP tingkat kabupaten. Pemkab Kukar juga mengembangkan gerai pelayanan di sejumlah kecamatan melalui MPP Mini.
“Jadi, pelayanan tidak hanya tersedia di MPP kabupaten. Gerai layanan juga sudah dibuka di beberapa kecamatan melalui Mini MPP. Saat ini, layanan tersebut sudah berjalan di tiga kecamatan berdasarkan koordinasi dengan pihak imigrasi,” ungkapnya.
Keberadaan gerai pelayanan tersebut diharapkan dapat mengurangi kebutuhan masyarakat untuk mendatangi kantor pelayanan keimigrasian yang lebih jauh dari tempat tinggal mereka, terutama warga yang berada di luar pusat pemerintahan kabupaten.
Menurut Iryanto, pelayanan keimigrasian di MPP Kukar sebenarnya telah berlangsung selama beberapa tahun. Namun, mekanisme pelayanan terus disempurnakan untuk meningkatkan kemudahan dan efisiensi bagi masyarakat.
“Layanan imigrasi di MPP Kukar sebenarnya sudah berjalan sejak beberapa tahun lalu. Namun, sekarang sistemnya semakin disempurnakan. Sebelumnya, layanan hanya dibuka satu hari dalam seminggu dan prosesnya masih cukup rumit. Sekarang sudah mulai lebih lancar, termasuk pelayanan berkala yang diberikan di kecamatan,” tuturnya.
Ia menambahkan, nama Beranda Imigrasi mengandung filosofi pelayanan yang terbuka dan ramah. Beranda dimaknai sebagai bagian terdepan yang menyambut pengunjung, sekaligus mencerminkan komitmen untuk menghadirkan layanan yang semakin mudah dijangkau.
“Filosofi Beranda Imigrasi adalah beranda sebagai bagian terdepan untuk menyambut tamu atau pengunjung. Artinya, layanan ini harus semakin memudahkan masyarakat dan tidak membuat pelayanan terasa jauh atau sulit dijangkau,” ujarnya.
Pemkab Kukar juga berharap frekuensi pelayanan keimigrasian dapat ditingkatkan hingga tersedia setiap hari. Namun, realisasi rencana tersebut masih bergantung pada kesiapan fasilitas, sumber daya, dan dukungan pembiayaan operasional.
“Kami berharap pelayanan imigrasi bisa tersedia setiap hari. Namun, pelaksanaannya tentu perlu mempertimbangkan kesiapan fasilitas dan biaya operasional. Jika fasilitas kita sudah lebih memadai, harapannya pelayanan bisa dilakukan setiap hari,” kata Iryanto.
Sementara itu, Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) Samarinda melalui Kepala Seksi (Kasi) Teknologi Informasi dan Komunikasi Keimigrasian Jeacky Gerald Gerung menegaskan bahwa peluncuran Beranda Imigrasi bukan sekadar perubahan nama layanan, melainkan bagian dari penguatan identitas dan komitmen pelayanan keimigrasian.
“Ini bukan hanya sekadar penggantian atau seremonial terkait dengan perubahan nama atas kehadiran Imigrasi di MPP, tetapi juga merupakan branding. Branding bahwa Imigrasi hadir untuk rakyat benar-benar menjadi identitas Imigrasi dalam memberikan pelayanan terbaik yang responsif dan sesuai dengan kebutuhan masyarakat,” ujar Jeacky.
Ia menjelaskan, pelayanan yang tersedia di Beranda Imigrasi MPP Kukar untuk sementara masih terbatas pada pengurusan paspor, baik permohonan baru maupun penggantian paspor.
Adapun pelayanan keimigrasian bagi warga negara asing (WNA) belum tersedia di lokasi tersebut sehingga masyarakat yang membutuhkan layanan tersebut masih harus mengakses fasilitas keimigrasian lainnya.
“Untuk sementara ini, pelayanan yang tersedia hanya terkait dengan paspor, baik permohonan paspor baru maupun penggantian paspor. Untuk pelayanan warga negara asing, belum tersedia. Jadi, saat ini pelayanan hanya dikhususkan untuk paspor,” jelasnya.
Jeacky berharap pengembangan Beranda Imigrasi dapat meningkatkan kualitas pelayanan, memperluas akses masyarakat, serta menghadirkan proses administrasi keimigrasian yang lebih responsif dan akuntabel.
“Harapannya, tentu Imigrasi dapat menghadirkan pelayanan yang terbaik bagi masyarakat. Intinya adalah memenuhi kebutuhan masyarakat dengan menghadirkan pelayanan yang responsif dan akuntabel. Hal ini sejalan dengan branding Imigrasi sendiri, yaitu Imigrasi untuk Rakyat,” pungkasnya.
Melalui penguatan Beranda Imigrasi dan pengembangan gerai pelayanan di kecamatan, Pemkab Kukar bersama Kantor Imigrasi Samarinda diharapkan dapat memperluas jangkauan layanan paspor, meningkatkan efisiensi pengurusan dokumen perjalanan, serta mengurangi hambatan akses pelayanan bagi masyarakat yang tinggal jauh dari pusat kabupaten. []
Penulis: Jemi Irlanda Haikal | Penyunting: Aulia Setyaningrum
