Sekda Kutim Peringatkan OPD, Jangan Ada Utang Baru

0
6276067514890523496

Setelah menyelesaikan kewajiban pembayaran sekitar Rp559 miliar dari tahun sebelumnya, Pemkab Kutim memperketat pengawasan belanja dan penyelesaian kegiatan agar tidak kembali menimbulkan tunggakan pada 2027.

ADVERTORIAL – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kutai Timur (Kutim) berupaya mencegah terulangnya penumpukan kewajiban pembayaran daerah menjelang akhir Tahun Anggaran 2026. Langkah tersebut menjadi perhatian setelah kewajiban sekitar Rp559 miliar dari tahun sebelumnya disebut telah diselesaikan, sementara realisasi anggaran tahun berjalan masih berkisar 43 persen dari total Rp5,7 triliun.

Sekretaris Daerah (Sekda) Kutim Rizali Hadi mengingatkan seluruh organisasi perangkat daerah (OPD) agar memperhitungkan kemampuan keuangan daerah sebelum mempercepat pelaksanaan kegiatan. Ia menegaskan, penyelesaian pekerjaan harus diikuti kepastian pembayaran sehingga tidak menimbulkan beban baru pada tahun anggaran berikutnya.

“Jangan sampai terjadi utang lagi,” tegas Rizali.

Peringatan tersebut berkaitan dengan hasil Rapat Pengendalian Operasional Kegiatan (Radalog) ke-3 Tahun Anggaran 2026 yang berlangsung di Ruang Meranti, Kantor Bupati Kutim, Selasa (27/10/2026).

Dalam rapat tersebut, Rizali mengungkapkan bahwa kewajiban pembayaran daerah sekitar Rp559 miliar yang berasal dari tahun sebelumnya telah diselesaikan pada 2026. Pengalaman tersebut menjadi perhatian dalam pengendalian belanja agar persoalan serupa tidak kembali terjadi.

Persoalan pengelolaan keuangan daerah semakin mendesak karena waktu pelaksanaan kegiatan semakin terbatas. Sejumlah pekerjaan fisik dan nonfisik masih harus diselesaikan, sedangkan target penyelesaian pekerjaan ditetapkan hingga pertengahan Desember 2026.

Rizali menjelaskan bahwa keterlambatan realisasi anggaran tidak sepenuhnya disebabkan oleh kinerja perangkat daerah. Pergeseran anggaran yang baru diselesaikan pada Agustus 2026 dan pelaksanaan anggaran perubahan yang dimulai pada Oktober turut mempersempit waktu pengerjaan kegiatan.

Selain keterbatasan waktu, pelaksanaan pekerjaan juga menghadapi hambatan teknis, termasuk ketersediaan material dan kondisi cuaca. Situasi tersebut perlu diantisipasi, terutama oleh OPD yang menangani pembangunan fisik dan memiliki capaian realisasi rendah.

Untuk mencegah keterlambatan yang berpotensi menimbulkan kewajiban pembayaran baru, Rizali meminta seluruh OPD menyusun rencana aksi yang mencakup jadwal penyelesaian, target realisasi fisik dan keuangan, serta pembagian tanggung jawab pelaksanaan kegiatan.

“Kita tadi memberikan arahan untuk membuat rencana aksi, supaya pencapaian target realisasi fisik dan keuangan ini bisa sesuai, karena waktu kita juga terbatas,” ujar Rizali.

Pengawasan terhadap pelaksanaan rencana aksi tersebut juga diminta dilakukan secara berjenjang. Para asisten yang membawahi dinas dan badan ditugaskan memastikan setiap perangkat daerah menjalankan langkah percepatan sesuai target yang telah ditentukan.

“Sudah kita arahkan untuk semua asisten yang membawahi beberapa dinas dan badan, supaya mengontrol dinas dan badan membuat rencana aksinya, targetnya kapan, siapa-siapa saja yang berperan di situ untuk segera melaksanakan dan menyelesaikan,” katanya.

Di tengah upaya mengendalikan pengeluaran daerah, Pemkab Kutim juga menghadapi persoalan kepastian penerimaan Dana Bagi Hasil (DBH) dari pemerintah pusat.

Rizali menyebutkan bahwa alokasi DBH yang tercantum dalam Keputusan Menteri Keuangan (KMK) belum sesuai dengan jumlah yang dinilai menjadi hak Kutim. Kondisi tersebut menjadi perhatian karena berkaitan dengan kemampuan pembiayaan program pembangunan daerah.

Pemkab Kutim akan melanjutkan koordinasi dengan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) untuk memperoleh kepastian alokasi dan penyaluran DBH. Kejelasan penerimaan tersebut diperlukan dalam menyesuaikan pelaksanaan program prioritas dengan kemampuan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).

Dengan sisa waktu pelaksanaan anggaran yang semakin singkat, pengendalian belanja dan pengawasan penyelesaian pekerjaan menjadi dua aspek penting yang harus berjalan bersamaan. Percepatan realisasi anggaran diharapkan tidak hanya meningkatkan capaian pembangunan, tetapi juga memastikan kewajiban pembayaran dapat diselesaikan sesuai kemampuan keuangan daerah.

Melalui pengawasan berjenjang dan penyusunan rencana aksi yang terukur, Pemkab Kutim berupaya menuntaskan kegiatan prioritas hingga pertengahan Desember 2026 tanpa kembali membebani APBD tahun berikutnya dengan tunggakan pembayaran. []

Penulis: Suryono | Penyunting: Aulia Setyaningrum

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *