Bandung Revisi Perda Rumah Susun, Kualitas Hunian Jadi Prioritas
BANDUNG – Kualitas hidup penghuni dan keterjangkauan akses terhadap fasilitas publik menjadi perhatian utama dalam penyusunan revisi Peraturan Daerah (Perda) Kota Bandung Nomor 6 Tahun 2014 tentang Rumah Susun. Perubahan regulasi tersebut diharapkan tidak hanya mengatur penyediaan hunian vertikal, tetapi juga menjamin lingkungan tempat tinggal yang sehat, aman, nyaman, dan dikelola secara profesional.
Pembahasan substansi revisi regulasi itu dilakukan melalui Diskusi Kelompok Terpumpun (Focus Group Discussion/FGD) di Ballroom Hotel Grandia, Senin (02/11/2026). Kegiatan yang diselenggarakan Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (DPKP) Kota Bandung tersebut melibatkan pimpinan dan seluruh anggota Panitia Khusus (Pansus) 20 Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Bandung serta tim penyusun naskah akademik Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Rumah Susun.
Ketua DPRD Kota Bandung Asep Mulyadi menegaskan, revisi regulasi harus memastikan rumah susun menjadi pilihan hunian yang bermartabat bagi masyarakat, bukan sekadar solusi atas keterbatasan lahan.
“Saya berharap Raperda ini nantinya bisa memastikan bahwa rumah susun ini bisa inklusif dan orang juga bisa bangga tinggal di rumah susun. Maka, keberadaan rumah susun harus bisa memberikan lingkungan yang sehat, rasa aman, nyaman, juga manajemen pengelolaan yang sangat baik,” ujarnya.
Menurut Asep, kebutuhan rumah susun semakin strategis di tengah besarnya jumlah penduduk Kota Bandung, sementara ketersediaan lahan terbatas dan harga hunian relatif tinggi. Karena itu, rumah susun perlu dikembangkan sebagai salah satu alternatif tempat tinggal yang lebih terjangkau.
Namun, keterjangkauan hunian tidak cukup hanya dilihat dari harga atau ketersediaan bangunan. Penghuni juga perlu memperoleh kemudahan menjangkau layanan pendidikan, kesehatan, dan transportasi. Aspek tersebut dinilai penting agar rumah susun benar-benar mendukung kebutuhan hidup masyarakat sehari-hari.
“Kita tahu bersama bahwa Kota Bandung memiliki jumlah penduduknya sangat besar, namun terkendala keterbatasan lahan, dan juga akses untuk bisa mendapatkan tempat tinggal di Bandung ini sangat mahal. Nah, hadirnya rumah susun ini, baik yang sudah ada maupun yang sedang direncanakan ke depan, masyarakat dapat menikmati keberadaan rumah susun dengan nyaman, sehat, dan juga keterjangkauan akses kepada layanan pendidikan, kesehatan, dan transportasi bisa dinikmati dengan baik,” ucapnya.
Pembahasan FGD dipimpin Ketua Pansus 20 DPRD Kota Bandung Sutaya, didampingi Wakil Ketua Pansus 20 Deni Nursani. Forum tersebut menjadi bagian dari pendalaman materi dan penyempurnaan substansi Raperda agar aturan penyelenggaraan rumah susun lebih sesuai dengan kebutuhan masyarakat.
Sebagaimana diberitakan Humasdprd terkait kegiatan pada Senin (02/11/2026), proses revisi Perda Nomor 6 Tahun 2014 diharapkan menghasilkan landasan hukum yang lebih komprehensif. Regulasi tersebut nantinya diharapkan dapat mendorong penyelenggaraan rumah susun yang tidak hanya menyediakan tempat tinggal, tetapi juga membangun lingkungan hunian yang manusiawi, inklusif, dan berkelanjutan bagi seluruh lapisan masyarakat. []
Redaksi01
