Dalam Putusan Sela, Kuasa Hukum Yakin Kasus Pegawai Koperasi di Probolinggo Tidak Berlanjut

0
Foto Husin Sidang

Kuasa Hukum S Husin, SH bersama Habib Mustofa Ketua Laskar Jogo Probolinggo usai mengikuti sidang pada Selasa (3/11/2026). (Foto : Rachmat Effendi)

PROBOLINGGO – Sidang kasus dugaan penggelapan dalam jabatan yang menjerat terdakwa berinisial MF salah seorang mantan karyawan Koperasi Simpan Pinjam (KSP) kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Kraksaan, selaku ketua majelis hakim adalah Putu Gde Nuraharja Adi Partha, SH, MH berlangsung pada Selasa (3/11/2026) bertempat di ruang Candra.

Agenda persidangan dengan nomer perkara 162/Pid.B/2026/PN. Krs kali ini telah memasuki tahapan lanjutan, yaitu pembacaan jawaban perlawanan dari pihak Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Probolinggo.

Dalam persidangan terungkap, ketua majelis hakim Putu Gde Nuraharja Adi Partha, SH, MH akan mengagendakan putusan sela pada sidang berikutnya.

“Sidang ditunda, agenda selanjutnya pada Selasa 10 November 2026 merupakan mendengarkan putusan sela dari majelis hakim,” kata Putu Gde Nuraharja Adi Partha, SH, MH.

Kuasa hukum MF, S Husin, SH mengatakan, dalam sidang kali ini  JPU menolak apa yang didalilkan dalam perlawanan sebelumnya dengan alasan itu sudah masuk pokok perkara.

“Dalam jawaban JPU tidak dimengerti, hanya mengatakan dakwaannya sudah jelas,” ujar S Husin, SH usai sidang pada Selasa (3/11/2026).

Menurutnya, majelis hakim menyatakan meminta waktu untuk musyawarah majelis memberikan putusan sela.

“Ada kemungkinan dalam putusan sela nanti diterima oleh majelis hakim, jadi perlawanan kita diterima oleh hakim ada kemungkinan juga hakim juga memutuskan melanjutkan ke sidang pokok perkara,” tegasnya.

S Husin, SH menambahkan, dalam putusan sela dari sisi hukumnya ada dua kemungkinan, kalau diterima artinya tidak ada tindak lanjut selesai sudah kasus ini atau hakim bisa mengatakan putusan selanya dilanjutkan ke pokok perkara.

“Jika dilanjutkan ke pokok perkara, analisa saya cukup kuat bukti-bukti yang menyatakan mengingat bahwasannya pelapor mengalami kerugian  sedangkan pelapor sendiri legal standingnya belum jelas apalagi di negara hukum dimana ada aturan yang harus dilaksanakan, selama aturan tidak dilaksanakan hukumpun tidak bisa melindungi,”pungkasnya. (rac)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *