Penataan Kartini-Panjaitan, Jongkang Disiapkan Jadi Permukiman Baru

0
IMG-20261108-WA0009

Kepala Disperkim Kukar, M. Aidil.

Pemkab Kukar mematangkan penataan Jalan Kartini dan Panjaitan dengan estimasi anggaran Rp80 miliar, sekaligus menyiapkan konsep relokasi, rumah tapak, dan fasilitas usaha bagi masyarakat terdampak.

ADVERTORIAL – Sebanyak 219 unit telah terdata dalam rencana penataan kawasan Jalan Kartini dan Jalan Panjaitan di Tenggarong, Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar), Kalimantan Timur (Kaltim). Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kukar memperkirakan kebutuhan anggaran penataan kawasan mencapai Rp80 miliar, di luar biaya pembangunan permukiman baru bagi masyarakat yang berpotensi terdampak relokasi.

Kepala Dinas (Kadis) Perumahan dan Kawasan Permukiman (Disperkim) Kukar, M. Aidil, mengatakan pendataan tersebut menjadi bagian dari persiapan penataan kawasan yang mencakup pembangunan infrastruktur, penyediaan hunian pengganti, serta perlindungan keberlanjutan usaha masyarakat.

“Berdasarkan data yang kami miliki, jumlah yang sudah terdata mencapai 219 unit,” ungkap Aidil di Tenggarong, Minggu (08/11/2026).

Menurut Aidil, jumlah tersebut masih merupakan data sementara yang memerlukan verifikasi lebih lanjut. Disperkim Kukar juga tengah melengkapi dokumen persyaratan dan berkoordinasi dengan sejumlah instansi teknis, termasuk balai sungai, sebelum pelaksanaan penataan kawasan.

Koordinasi lintas instansi diperlukan karena luas kawasan yang direncanakan untuk ditata mencapai lebih dari 10 hektare. Kondisi tersebut menuntut pemenuhan ketentuan teknis serta penyesuaian dengan kewenangan masing-masing instansi.

“Oleh karena itu, kami masih melakukan komunikasi sekaligus melengkapi dokumen-dokumen yang diperlukan,” jelasnya.

Pemkab Kukar menargetkan proses persiapan dapat diselesaikan pada 2026, sepanjang dokumen dan persyaratan teknis terpenuhi. Pemerintah juga berencana kembali menggelar sosialisasi kepada masyarakat di kawasan Jalan Kartini dan Jalan Panjaitan sebelum pelaksanaan relokasi.

Sebagai bagian dari rencana relokasi, Pemkab Kukar mempertimbangkan kawasan Jongkang sebagai salah satu lokasi pengembangan permukiman baru bagi masyarakat terdampak.

Aidil menjelaskan, berdasarkan pembahasan mengenai ketersediaan lahan bersama pemerintah pusat, kawasan tersebut dinilai memiliki potensi untuk menampung kebutuhan pengembangan permukiman.

Jongkang juga termasuk dalam zona selatan yang diproyeksikan sebagai kawasan permukiman baru atau kota baru. Pengembangannya akan dibahas lebih lanjut bersama Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Kukar, terutama terkait penyusunan rancangan detail kawasan.

“Insyaallah, nantinya kami bersama Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) akan membahas lebih lanjut rancangan detail kawasan tersebut,” kata Aidil.

Selain permukiman, kawasan Jongkang berpotensi dikembangkan dengan fungsi pendukung berupa kegiatan industri dan perdagangan. Namun, konsep tersebut masih memerlukan kajian agar sesuai dengan kebutuhan masyarakat dan arah perencanaan wilayah.

Untuk penyediaan hunian, Disperkim Kukar sementara mempertimbangkan pembangunan rumah tapak dibandingkan rumah susun. Pilihan tersebut didasarkan pada kebiasaan masyarakat yang selama ini tinggal di rumah tapak.

“Karena itu, sementara ini konsep yang lebih memungkinkan adalah rumah tapak agar masyarakat merasa nyaman dan lebih mudah beradaptasi,” terangnya.

Selain penyediaan tempat tinggal, Pemkab Kukar berupaya menjaga keberlanjutan mata pencaharian masyarakat yang menjalankan usaha di sepanjang Jalan Kartini dan Jalan Panjaitan.

Aidil menjelaskan, sebagian kawasan terdampak merupakan segmen komersial yang selama ini dimanfaatkan warga untuk berbagai kegiatan ekonomi, seperti warung sembako, usaha kuliner, perdagangan sayuran, dan bengkel.

“Namun, data tersebut masih perlu kami perbarui dan verifikasi kembali,” ungkapnya.

Menurut Aidil, relokasi tidak boleh hanya berorientasi pada pemindahan tempat tinggal tanpa mempertimbangkan sumber penghasilan masyarakat. Karena itu, penyediaan ruang usaha menjadi bagian dari konsep penataan yang tengah disiapkan pemerintah.

“Yang pasti, keberlangsungan usaha masyarakat akan menjadi salah satu prioritas. Jangan sampai setelah direlokasi, kehidupan ekonomi mereka justru terhenti. Mereka tetap harus memiliki kesempatan untuk mencari nafkah,” tegas Aidil.

Dalam rencana pengembangannya, kawasan Jalan Kartini dan Jalan Panjaitan akan dilengkapi jalur pedestrian atau fasilitas pejalan kaki serta ruang usaha bagi pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).

Masyarakat yang sebelumnya menjalankan usaha di lokasi terdampak direncanakan memperoleh prioritas untuk menempati fasilitas usaha yang disediakan.

Disperkim Kukar juga akan berkoordinasi dengan Dinas Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah (Diskop UKM) Kukar untuk membahas pengelolaan fasilitas tersebut agar dapat dimanfaatkan secara optimal.

Dari sisi pembiayaan, Aidil mengungkapkan bahwa estimasi kebutuhan anggaran penataan kawasan Jalan Kartini dan Jalan Panjaitan mencapai sekitar Rp80 miliar.

Perkiraan tersebut mengacu pada dokumen perencanaan teknis terperinci atau Detail Engineering Design (DED) yang telah disusun. Namun, nilai anggaran masih dapat berubah mengikuti evaluasi desain dan kebutuhan aktual di lapangan.

“Berdasarkan DED yang sudah kami susun, estimasi anggarannya sekitar Rp80 miliar. Namun, desain tersebut masih perlu disesuaikan dengan kebutuhan di lapangan,” jelasnya.

Anggaran tersebut diperuntukkan bagi penataan kawasan, termasuk pembangunan turap dan jalur pedestrian yang akan diintegrasikan dengan infrastruktur hasil pembangunan Dinas Pekerjaan Umum (PU) Kukar.

Penataan direncanakan berlangsung secara berkesinambungan hingga segmen terakhir di sekitar Jembatan Mangkuraja, yang dikenal masyarakat sebagai jembatan besi.

Sementara itu, pembiayaan pembangunan permukiman baru akan dihitung secara terpisah. Perhitungannya mencakup kebutuhan lahan, proses penilaian (appraisal), serta koordinasi pembebasan lahan dengan instansi berwenang.

Untuk penyediaan rumah bagi masyarakat terdampak, Disperkim Kukar mempertimbangkan konsep rumah subsidi tipe 36 melalui skema Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP).

Aidil menyebutkan, perkiraan harga rumah dalam konsep tersebut mencapai sekitar Rp180 juta per unit, termasuk tanah dan fasilitas pendukung. Nilai tersebut masih berupa gambaran awal dan belum menjadi ketetapan harga hunian relokasi.

Pemerintah juga mempertimbangkan peluang subsidi untuk komponen tanah serta prasarana, sarana, dan utilitas umum (PSU). Dukungan tersebut diharapkan dapat mengurangi beban biaya hunian yang harus ditanggung masyarakat.

“Jika fasilitas PSU dan tanahnya mendapatkan subsidi, tentu harga rumah yang harus dibayar masyarakat juga dapat berkurang,” tuturnya.

Melalui penataan kawasan ini, Pemkab Kukar berharap pembenahan infrastruktur Jalan Kartini dan Jalan Panjaitan dapat berjalan seiring dengan penyediaan permukiman yang lebih layak dan keberlanjutan kegiatan ekonomi masyarakat. Keberhasilan program tersebut akan bergantung pada kesiapan lahan, kepastian pembiayaan, penyelesaian dokumen teknis, serta keterlibatan warga dalam proses perencanaan dan relokasi. []

Penulis: Jemi Irlanda Haikal | Penyunting: Aulia Setyaningrum

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *