Bantuan Sanggar Seni Kukar Bergeser ke 2027, Proposal Tetap Ditampung

0
IMG-20261107-WA0007

Kepala Disdikbud Kukar, Heriansyah.

Meski sejumlah program bantuan bergeser ke 2027 akibat efisiensi anggaran, Disdikbud Kukar tetap menerima dan memverifikasi proposal sanggar seni budaya tanpa membatasi jumlah pengajuan.

ADVERTORIAL – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kutai Kartanegara (Kukar) tetap membuka pengajuan proposal bantuan bagi sanggar seni dan budaya meskipun sejumlah program harus ditunda hingga 2027 akibat efisiensi anggaran. Melalui Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kukar, pemerintah daerah memastikan seluruh usulan yang masuk tetap ditampung dan diverifikasi sebagai bahan pertimbangan dalam perencanaan program berikutnya.

Kepala Dinas (Kadis) Pendidikan dan Kebudayaan Kukar, Heriansyah, mengatakan penundaan sejumlah program bantuan merupakan langkah penyesuaian terhadap kondisi keuangan daerah. Meski demikian, kebijakan tersebut tidak menghentikan proses penerimaan proposal dari kelompok seni budaya.

“Untuk saat ini ada beberapa program yang memang kita geser ke 2027. Namun, teman-teman yang sudah mengajukan proposal tetap kita tampung sambil menunggu kondisi keuangan kita memungkinkan,” ucap Heriansyah kepada awak media di Tenggarong, Jumat (06/11/2026).

Menurut Heriansyah, efisiensi anggaran berdampak terhadap sejumlah kegiatan yang sebelumnya telah direncanakan. Namun, Disdikbud Kukar tetap memberikan kesempatan kepada kelompok seni budaya untuk mengusulkan bantuan sesuai kebutuhan dan ketentuan yang berlaku.

Proposal yang diterima akan dihimpun dan diteruskan kepada bidang terkait untuk diproses sesuai mekanisme yang berlaku. Langkah ini dilakukan agar usulan para pelaku seni tetap tercatat dan dapat dipertimbangkan ketika kondisi keuangan daerah memungkinkan.

“Bantuan tersebut tetap kita kompilasi. Tetapi, seiring dengan adanya efisiensi, beberapa program turut terkena penyesuaian. Meski begitu, proposal tetap kita teruskan ke bidang-bidang terkait,” jelasnya.

Heriansyah menegaskan bahwa Disdikbud Kukar tidak menetapkan batasan kuota dalam penerimaan proposal bantuan sanggar seni budaya. Setiap kelompok yang memenuhi persyaratan administrasi memiliki kesempatan untuk mengajukan usulan.

Salah satu persyaratan utama adalah sanggar seni budaya harus terdaftar secara resmi dan memiliki nomor induk kebudayaan. Kelengkapan tersebut menjadi bagian dari persyaratan administratif yang diperiksa sebelum usulan bantuan diproses lebih lanjut.

“Kalau batasan kuota tidak ada. Yang penting mereka terdaftar dan memiliki nomor induk kebudayaan. Semuanya akan kita perhatikan dan kita bantu,” tegas Heriansyah.

Terkait jumlah proposal yang telah diterima, Heriansyah menyebutkan bahwa pengajuan masih berlangsung sehingga jumlahnya terus berubah. Disdikbud Kukar akan melakukan verifikasi terhadap setiap usulan untuk memastikan kesesuaian persyaratan dan kelengkapan dokumen.

Apabila ditemukan kekurangan administrasi, kelompok pengusul akan diminta melengkapi dokumen sebelum proposal dapat diproses lebih lanjut.

“Proposal itu sampai dengan saat ini dinamis. Kelompok-kelompok seni terus memasukkan. Kita tetap menampung, kemudian melakukan verifikasi. Mana yang belum lengkap, kita minta untuk dilengkapi sesuai persyaratannya,” ungkapnya.

Melalui kebijakan tersebut, Pemkab Kukar berupaya menjaga keberlanjutan pembinaan sanggar seni budaya meskipun sejumlah program bantuan belum dapat direalisasikan sesuai rencana awal.

Keberadaan sanggar seni budaya dinilai memiliki peran penting dalam melestarikan kesenian dan tradisi lokal. Selain menjadi wadah pengembangan kreativitas, sanggar juga berperan dalam memperkenalkan serta mewariskan kekayaan budaya daerah kepada generasi muda.

Disdikbud Kukar berharap kondisi keuangan daerah pada 2027 memungkinkan pelaksanaan kembali program bantuan yang tertunda. Sementara itu, penerimaan dan verifikasi proposal tetap dilakukan agar kebutuhan kelompok seni budaya dapat menjadi pertimbangan dalam penyusunan program berikutnya, sehingga upaya pelestarian budaya lokal tetap mendapat perhatian pemerintah daerah. []

Penulis: Jemi Irlanda Haikal | Penyunting: Aulia Setyaningrum

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *