JPU Minta Mantan Rektor IAIN Pontianak Ditahan
PONTIANAK-Sidang untuk kesekian kalinya terhadap terdakwa kasus dugaan tindak pidana korupsi (tipikor) pengadaan meubelair Rumah Susun Mahasiswa IAIN Pontianak Tahun Anggaran 2012, Dr. H. Hamka Siregar, M.Ag dituntut pidana dua tahun penjara dengan denda sebesar Rp 50 juta subsider tiga bulan.
Selain itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Pontianak juga meminta kepada majelis hakim yang menangani perkara mantan Rektor IAIN Pontianak ini ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas 2 A Pontianak.
Setidaknya hal tersebut terkuak dalam sidang lanjutan beragendakan pembacaan tuntutan JPU yang digelar di Pengadilan Tipikor Pengadilan Negeri (PN) Pontianak, Jalan Urai Bawadi, Kota Pontianak, Rabu (14/2).
Sidang nomor perkara 48/Pid.Sus-TPK/2017/PN Ptk dipimpin oleh Hakim Ketua Tipikor Haryanta, SH, MH didampingi dua hakim anggota dan satu panitera. Kejari Pontianak mengutus dua JPU yakni Rita Hilga dan Wara.
Dalam persidangan ke empat belas itu mantan Rektor Hamka Siregar didampingi empat orang Penasehat Hukum yakni Syafruddin Nasution, Maskun Sofyan, Abid dan Sobirin.
Dalam dakwaannya JPU Kejari Pontianak, Wara menuntut terdakwa Hamka Siregar dengan Pasal 3 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat 1 ke 1 KUHP.
“Terdakwa menyalahgunakan kewenangannya tidak bentuk Panitia Penerima Hasil Pekerjaan (PPHP) sehingga barang tidak sesuai spesifikasi. Terdakwa memperkaya orang lain dan merugikan negara,” ujar Wara ketika membacakan tuntutan JPU.(Rachmat Effendi)