Manuel Notanubun Terbukti Korupsi
Palangka Raya -Mantan Kepala Dinas Pasar Kota Palangka Raya Manuel Notanubun, divonis 1 tahun penjara dan denda Rp50 juta subsider satu bulan kurungan, karena terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi.
Meski sudah membayar uang pengganti, kedua terdakwa dinyatakan terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi sesuai dengan tuntutan jaksa dan melanggar Pasal 3 Undang-Undang Tipikor junto Pasal 55 Kitab Undang-Undang Hukum Pidaha (KHUP), kata hakim ketua, Alfon, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Palangka Raya, Selasa.
Hukuman serupa dijatuhkan pada Bendahara Dinas Pasar Kota Palangka Raya, Farida.
Manuel dan Farida ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Tindak Pidana Korupsi Kepolisian Resor Palangka Raya pada akhir Desember 2013.
Kasus ini berawal perjanjian kontrak. Dalam kontrak itu dinyatakan bahwa pihak rekanan berkewajiban menyetorkan pungutan retribusi pasar dan kebersihan untuk disetorkan kepada Farida selaku bendahara.
Ternyata dari 31 rekanan pada 2012, hanya ada laporan 19 rekanan. Sedangkan hasil pungutan 12 rekanan lain yang telah menyetor kepada Farida tidak dilaporkan serta tidak disetorkan ke kas negara. Untuk menggunakan dana yang terkumpul dari 12 rekanan tadi modus meminjam uang kantor atau kas bon dilakukan dengan mengatasnamakan Kepala Dinas dan sejumlah pegawai Dinas Pasar dan Kebersihan Kota Palangka Raya.
Sejak Januari-Desember 2012, tercatat kas bon sejumlah 62 transaksi atas nama Manuel selaku kepala dinas pada saat itu dan beberapa pegawai lain senilai Rp343,850 juta. Dari total itu, sejumlah kas bon telah dikembalikan. Namun masih menyisakan Rp314,762 juta yang belum disetor sehingga menjadi temuan penyidik. [] RedHP/AnKte