Istana Tegaskan Status UMKM bagi Ojol Masih Digodok Pemerintah
JAKARTA – Pemerintah menegaskan wacana penetapan pengemudi ojek daring sebagai pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) masih berada pada tahap pembahasan dan penyempurnaan. Kebijakan tersebut disiapkan sebagai bagian dari upaya memperkuat perlindungan terhadap pekerja di sektor transportasi berbasis aplikasi.
Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi mengatakan, usulan tersebut belum menjadi keputusan final karena pemerintah masih menyempurnakan berbagai aspek pengaturannya agar mampu memberikan kepastian hukum sekaligus perlindungan yang lebih komprehensif bagi para pengemudi.
“Belum. Jadi apa yang disampaikan oleh Menteri UMKM adalah salah satu wacana yang memang sedang kita bicarakan bersama-sama dalam rangka penyempurnaan,” kata Prasetyo Hadi di Kompleks Istana, Jakarta, Selasa (21/07/2026), sebagaimana diberitakan Kompas, Selasa (21/07/2026).
Menurut Prasetyo, pembahasan itu berkaitan dengan penyusunan Peraturan Presiden (Perpres) yang akan mengatur ekosistem transportasi daring secara menyeluruh. Regulasi tersebut diharapkan tidak hanya mengatur mekanisme operasional, tetapi juga menjamin hak-hak para pengemudi.
“Dari yang waktu itu sudah pernah kita sampaikan bahwa kita menggagas apa yang disebut dengan Perpres untuk mengatur masalah ojol,” lanjutnya.
Ia menjelaskan, pemerintah ingin memastikan seluruh pelaku jasa transportasi daring memperoleh perlindungan yang memadai, baik dari sisi pendapatan, hak sebagai pekerja, maupun kepastian keberlanjutan profesinya.
“Itu kan bagian dari bagaimana kita memastikan ekosistem transportasi kita yang terwujud dalam bentuk kegiatan-kegiatan ekonomi yang bentuknya jasa transportasi. Nah, itu terlindungi dari semua hal,” jelasnya.
“Baik dari sisi pendapatan, kemudian baik dari sisi hak-haknya yang melekat dan termasuk juga dari kepastian masa depannya,” lanjut dia.
Prasetyo menambahkan, penyempurnaan regulasi masih terus dilakukan agar kebijakan yang diterbitkan nantinya mampu mengakomodasi kepentingan seluruh pihak yang terlibat dalam industri transportasi berbasis aplikasi.
“Itulah kenapa kemudian kami mohon waktu untuk itu masih kita mau coba sempurnakan sehingga satu peraturan sudah dapat mengatur dan memastikan perlindungan kepada semua saudara-saudara kita yang berprofesi di jasa transportasi,” tutur dia.
Sebelumnya, Menteri Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) Maman Abdurrahman menyampaikan pemerintah tengah menyiapkan skema agar pengemudi ojek daring memperoleh status sebagai pelaku UMKM secara otomatis tanpa perlu melakukan pendaftaran. Kebijakan tersebut merupakan tindak lanjut atas aspirasi sejumlah asosiasi pengemudi yang menginginkan akses lebih luas terhadap program pemberdayaan pemerintah.
Dengan status tersebut, pengemudi diharapkan memiliki peluang lebih besar memperoleh fasilitas pembiayaan, pendampingan usaha, serta kesempatan mengembangkan sumber pendapatan lain melalui kegiatan kewirausahaan. Pemerintah menilai fleksibilitas waktu kerja yang dimiliki pengemudi dapat dimanfaatkan untuk menjalankan usaha tambahan sehingga mampu meningkatkan kesejahteraan keluarga. []
Redaksi01
