Proyek Saluran Air Bersih Mangkrak, Dananya Dikemanakan?

Proyek saluran irigasi di Desa Pa Untan, Kecamatan Toho, Kabupaten Mempawah mangkrak bahkan tidak bisa dinikmati masyarakat padahal menelan milliaran rupiah dari dana APBD (Foto:Darwat Karimin)

MEMPAWAH (beritaborneo.com)-Pemerintah Kabupaten Mempawah, Bidang Pengembangan Pengairan tahun anggaran 2016 dan 2017 mengalokasikan dana sejumlah  ratusan juta rupiah untuk pembangunan saluran air bersih di Desa Pa Untan, Kecamatan Toho, Kabupaten Mempawah, Provinsi Kalimantan Barat.

Namun dana dua tahun anggaran yang telah digelontorkan tersebut sia-sia, pasalnya bangunan saluran air bersih itu mangkrak dan tidak berfungsi.

Menurut A. Hamid warga Desa Pa Untan, mengatakan, memang benar pembangunan saluran air bersih sudah dilaksanakan dua kali anggaran, namun hasil pekerjaannya tidak dapat dinikmati oleh warga Desa Pa Untan.

Sedangkan dana yang digelontorkan untuk pembangunan saluran air bersih tersebut, nilainya bervariasi, dan  warga masyarakat setempat tidak mengetahui berapa nilainya dalam dua kali anggaran, karena  diduga kuat pekerjaan tersebut tidak dipasang plang papan informasi proyek yang dikerjakan Pihak Pelaksana.

Kemudian pada tahun anggaran 2019 dengan menggunakan Dana APBD Kabupaten Mempawah mengalokasikan kembali Dana sebesar Rp. 1 milyar lebih untuk Pembangunan kembali saluran air bersih di Desa Pa Untan Kecamatan Toho, dengan obyek bangunan yang sama. Sedangkan sebagai Pihak Pelaksananya CV.Angka Wijaya Putra, bedanya tempat inteknya posisinya lebih keatas.

Sesuai dengan ketentuan Undang-Undang No.2 Tahun 2017 tentang Jasa Kontruksi disebutkan bahwa kegagalan bangunan diartikan runtuhnya bangunan atau tidak berfungsinya sebuah bangunan. Pertanyaannya sampai sejauh mana tanggung jawab para pengguna dan penyedia jasa.

Terkait dengan masalah tersebut, Kabid Pengembangan Pengairan, Dinas PU Mempawah yang diwakili Dodi Iskandar, tidak bisa menjelaskan tentang masalah bangunan sebelumnya. Karena baru pindah dan menjalankan tugas, tapi kalau bangunan yang sekarang telah melewati tahapan yang semestinya dan telah kami lakukan kompromi dengan Kades dan masyarakat setempat.

Demi untuk kepentingan publik dan untuk menjamin terlaksananya pengawasan, pihak terkait Aparat Penegak Hukum sebagai Tugposinya  (TP4D) dalam hal ini Kejaksaan Negeri Mempawah melakukan investigasi dalam menelusuri fisik pembangunannya dan juga secara yuridis.

Sementara itu, salah seorang aktivis L-KPK (Lembaga Komunitas Pemberantas Korupsi) Daerah Teritorial Provinsi Kalimantan Barat angkat bicara, apabila ada ditemukan dugaan penyimpangan dalam pembangunan saluran air bersih di Desa Pak Untan Kecamatan Toho Kabupaten Mempawah tersebut serta merugikan keuangan negara, baik dilihat dari aspek tehnis maupun yuridis  dilapangan dan tidak sesuai dengan bestek ataupun RAB yang ada,  diminta kepada aparat penegak hukum baik di Mempawah ataupun di Provinsi Kalimantan Barat untuk dilakukan audit dilokasi pekerjaan. Apabila terbukti ada kecurangan didalam pelaksanaan pekerjaan tersebut agar Aparat Penegak Hukum untuk melakukan penyelidikan dan atau penyidikan,  jangan tebang pilih dalam menegakan supremasi hukum, harapnya. (Rachmat Effendi/Darwat Karimin).

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *