Terlibat Suap, Hakim Agung Gazalba Saleh Jadi Tersangka
JAKARTA (Prudensi.com)-Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Hakim Agung Gazalba Saleh (GS) sebagai tersangka kasus dugaan suap penanganan perkara di Mahkamah Agung (MA).
“Ada perkara baru melibatkan hakim agung di MA. Tersangka lebih dari satu,” ujar seorang yang namanya minta dirahasiakan kepada Prudensi.com belum lama ini.
Kasus ini merupakan pengembangan dari perkara dugaan suap yang menjerat hakim agung Sudrajad Dimyati dan kawan-kawan. Sumber tersebut mengatakan Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (Sprindik) sudah dikirimkan ke alamat tinggal Gazalba Saleh.
“Pastinya Sprindik sudah dikirimkan,” kata sumber dimaksud.
Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron tak membantah soal penetapan tersangka baru ini. Namun ia meminta semua menunggu hasil pengembangan penyidikan.
“Kami sedang mengembangkan penyidikan,” katanya.
Untuk mengkonfirmasi telah menghubungi Gazalba baik melalui pesan WhatsApp maupun sambungan telepon. Namun, nomor telepon yang bersangkutan sedang tidak aktif.
Gazalba sebelumnya sempat menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK pada Kamis (27/10). Saat itu ia diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Sudrajad Dimyati dan kawan-kawan.
Kepala Biro Hukum dan Humas MA Sobandi juga belum memberikan respons hingga berita ini ditulis.
Sementara itu, Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri menjelaskan bahwa penanganan kasus tidak terganggu dengan kebijakan pengamanan di lingkungan MA yang melibatkan militer. Pernyataan ini disampaikan Ali ketika ditanya mengenai status hukum Gazalba.
“Penyidikan yang sedang dilakukan oleh KPK tentu tidak terpengaruh dengan kebijakan pengamanan di lingkungan MA. Proses penyidikan tetap berjalan, pengumpulan dan melengkapi alat bukti terus kami lakukan,”kata Ali Fikri.
“Kami juga yakin MA tetap mendukung upaya KPK dalam rangka menuntaskan perkara tersebut,” sambungnya.(rac)