Pansus Kesda Pelajari Penerapan Kesenian Daerah di Bali
PARLEMENTARIA DPRD KALTIM – Dalam rangka menyempurnakan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) tentang Perlindungan, Pengembangan dan Pemanfaatan Kesenian Daerah (Kesda), Panitia Khusus (Pansus) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kaltim yang bertugas membahas raperda kesda tersebut belajar ke Bali.
Sebagaimana dilaporkan Humas Sekretariat DPRD Kaltim, Wakil Ketua Pansus Kesda Mimi Meriami BR Pane didampingi Kepala Unit Pelaksana Teknis Dinas (UPTD) Taman Budaya Kaltim, Ismid Rizal melakukan kunjungan kerja (kunker) ke Dinas Kebudayaan Provinsi Bali, Rabu (28/09/2022). Kedatangan mereka di Bali disambut Pelaksana Tugas (Plt) Sekretaris Dinas Kebudayaan Bali Ngurah Adi.
Kepada pejabat setempat, Mimi – sapaan akrab Wakil Ketua Pansus Kesda – menyampaikan tujuan kunjungan mereka, yakni dalam rangka memperoleh masukan dalam rangka memperkuat muatan Raperda Kesda. Selanjutnya Mimi dan rombongan menyimak penjelasan Ngurah Adi mengenai visi, misi dan program kerja pemerintah daerah setempat berkaitan dengan kesenian daerah.
Dikatakan Ngurah Adi, visi Gubernur Bali I Wayan Koster adalah Nangun Sat Kerthi Loka Bali atau mewujudkan Bali melalui pola pembangunan semesta berencana menuju Bali Era Baru. Serta Bahagia Sakala Niskala melalui Penguatan dan Pemajuan Kebudayaan.
“Visi kesepuluh yang berkaitan dengan budaya yaitu memajukan kebudayaan Bali melalui peningkatan, perlindungan, pembinaan, pengembangan, dan pemanfaatan nilai-nilai adat, agama, tradisi, seni dan budaya Krama Bali,” terang Ngurah Adi.
Menurut Ngurah Adi, dokumentasi sekecil apa pun terkait budaya, merupakan hal yang prioritas dalam pelestarian dan penyebarluasan kebudayaan Bali. Untuk itu di Bali memiliki Ceraken Budaya Bali sebagai pangkalan data bagi budaya Bali dan semua yang terkait dengan budaya dan tradisi di Bali sehingga dapat diketahui oleh masyarakat. “Ceraken ini sudah berjalan dua tahun terakhir,” ungkap Ngurah Adi.
Pada tahun 2020, pemerintah setempat telah membentuk peraturan daerah tentang kebudayaan. Di dalamnya mengatur tentang budaya dunia dan festival seni. Untuk memperkuat budaya setempat, dibentuk Majelis Kebudayaan Bali, dulu namanya Listidia. “Dibentuk sendiri, bagaimana cara kita mengelola sumber daya manusia bidang budaya, diberi kesempatan memberi masukan ke Dinas Kebudayaan mengenai isu-isu di lapangan,” papar Ngurah Adi. []
Penulis: Fajar Hidayat
Penyunting: Hadi Purnomo