Walikota Probolinggo Apresiasi Kinerja Legislatif, F-PKS : PKL Bagian Nyata Ekonomi Rakyat
Walikota Probolinggo dr. H. Aminuddin ketika menyampaikan paparannya terhadap Raperda Tahun 2026, pada Senin (18/5/2026). (Foto : Rachmat Effendi)
PROBOLINGGO, PRUDENSI.COM-Rapat Paripurna DPRD Kota Probolinggo dengan agenda penyampaian pemandangan umum fraksi-fraksi terhadap pembahasan Raperda Kota Probolinggo tahun 2026 bersama eksekutif berlangsung tertib pada Senin (18/5/2026) di Ruang Sidang Utama sekira pukul 09.30 Wib.
Rapat paripurna tersebut langsung dihadiri Walikota Probolinggo, dr. H. Aminuddin serta kepala satuan organisasi perangkat daerah (OPD), para Camat dan Lurah se-kota Probolinggo untuk mendengarkan pemandangan umum fraksi-fraksi.
Dalam penyampaiannya, Walikota dr. H. Aminuddin mengapresiasi para anggota dewan yang secara serius dan konsisten bekerja untuk masyarakat, sehingga melahirkan setidaknya dua Rancangan Peraturan Raerah (Raperda).
“Saya mengapresiasi kinerja para anggota dewan yang telah berhasil melahirkan Raperda tentang penataan dan pemberdayaan pedagang kaki lima serta sektor pariwisata di Kota Probolinggo,”ujar dr. H. Aminuddin, Senin (18/5/2026).
Sementara itu Tri Atmojo Adip Susilo juru bicara Fraksi PKS menegaskan, keberadaan pedagang kaki lima bukan sekedar fenomena perkotaan, tetapi bagian nyata dari denyut ekonomi rakyat kecil yang tumbuh karena keterbatasan lapangan kerja formal serta kebutuhan masyarakat terhadap akses ekonomi yang murah dan terjangkau.
“Namun disisi lain, keberadaan PKL yang tidak tertata juga akan dapat menimbulkan persoalan ketertiban, kebersihan, kemacetan dan keindahan kota,”ungkap Tri Atmojo Adip Susilo.
Menurutnya, Fraksi PKS konsen beberapa substansi dalam Raperda ini, yakni terkait penetapan lokasi, relokasi, legalitas usaha, pemberdayaan hingga pemberian sangsi.
“Pemerintah harus menyediakan lokasi binaan yang benar-benar strategis, layak, dan memiliki potensi ekonomi yang memadai bagi PKL, yang jadi pertanyaan apakah pemeritah memiliki pemetaan jumlah PKL yang valid dan terintegerasi, termasuk klasifikasi jenis usaha, termasuk titik sebaran dan kondisi sosial ekonomi,”pungkasnya. (rac)
