Guru Terancam Tak Terima Tunjangan Sertifikasi
Dari 31 orang guru bersertifikasi di Kabupaten Hulu Sungai Utara yang belum memenuhi jam mengajar ideal yakni 24 jam perminggunya, 28 guru penerima tunjangan profesi guru terancam tidak menerima haknya sebagai pengajar bersertifikasi.
Hal itu disebabkan Data Pokok Pendidikan milik Kementerian Pendidikan, sebanyak 31 orang guru dari kurang lebih 1036 guru bersertifikasi di HSU, tidak menerima Surat Pembayaran Tunjangan Profesi yang merupakan syarat mutlak dilakukan pembayaran sertifikasi.
Kadisdik H Hery Pryanto menjelaskan, jika SPTP tidak keluar, dapat dipastikan ke 28 guru terancam tidak mendapatkan tunjangan dikarenakan tidak terpenuhinya jam mengajar. Namun pihaknya optimis tiga guru kemungkinan SPTP dapat keluar, sehingga pencairan sertifikasi untuk triwulan pertama tahun 2014 dapat dicairkan.
“Kemungkinan ada tiga guru, dari 31 pengajar yang belum keluar SPTP-nya, dapat terbit dalam waktu dekat ini. Sehingga pencairan dapat dilakukan,” katanya.
Disoal adanya guru yang protes terkait batalnya pembayaran sertifikasi, kadisdik menjelaskan, pihaknya siap menerangkan kepada para guru terkait tidak keluarnya SPTP mereka. “Kami tahu guru yang tidak lolos sudah mengetahuinya. Jadi kita siap menjelaskan,” terangnya.
Dari data laporan koreksi tunjangan profesi milik disdik, Diketahui, rata-rata guru yang tidak keluar surat SPTPnya didominasi guru sekolah menengah lanjutan pertama atau SMP disusul guru SMA. [] RedFj/RB