PSB, Jangan Ada Pungutan Aneh-Aneh

Pendaftaran Siswa BaruMELAWI – Memasuki masa Penerimaan Siswa Baru (PSB), sejumlah sekolah biasanya menerapkan berbagai pungutan untuk menerima siswa baru. Pungutan dapat bermacam bentuknya. Namun sejumlah kalangan menyorot praktik pungutan yang memberatkan itu. Di antaranya datang dari Dewan Adat Dayak (DA) Kabupaten Melawi.

Menurut Ketua DAD Kabupaten Melawi, Themoteus Udin, seharusnya sekolah tidak membebani orang tua siswa dengan berbagai pungutan pada pelaksanaan  Penerimaan Siswa Baru (PSB), seperti uang komite dan lainnya.

“Katanya sekolah gratis namun biasanya banyak sekali pungutan ini dan itu dari sekolah, khususnya uang komite. Kan sudah ada dana BOS jangan sampailah membebani masyarakat kan kasihan,” kata Udin, kepada wartawan, Senin (23/6).

Hingga kini, Udin belum mendengar ada keluhan dari masyarakat berkenaan dengan permasalahan ini. Namun biasanya menjelang pendaftaran siswa baru, pihak sekolah selalu mengadakan rapat dengan komite untuk membahas masalah dana komite.

“Kita hanya mengawal saja, sebab nanti kalau sudah pertemuan dan sudah disepakati akan susah. Dinas pendidikan juga harusnya memantau masalah ini.” Katanya.

Kepala dinas pendidikan Melawi, Paulus mengungkapkan, sekolah negeri tidak diperkenankan memungut biaya pendaftaran bagi calon siswa. Diharapkan sekolah bisa memanfaatkan dana BOS untuk keperluan pendaftaran sekolah.

“Kecuali siswa itu dinyatakan sudah diterima, tidak masalah ada biaya. Namun itu juga perlu dikomunikasikan lagi dengan orang tua dan komite, misalnya untuk biaya seragam dan keperluan lainnya berapa,” kata Paulus.

TERIMA PENGADUAN

Sementara Perwakilan Ombudsman Republik Indonesia Provinsi Kalimantan Barat siap menerima laporan  dari masyarakat terkait penerimaan siswa baru, baik di tingkat SD hingga SMA di wilayah itu.

Menurut Kepala Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Kalbar Agus Priyadi di Pontianak, Selasa, hal itu untuk memastikan bahwa seluruh warga negara Indonesia mendapat pelayanan di bidang pendidikan. “Tidak ada pungutan liar, di tiap jenjang pendidikan,” kata Agus Priyadi.

Ia menambahkan, masyarakat dapat melaporkan langsung ke Ombudsman atau ke dinas pendidikan setempat.  “Kami juga menerima sms pengaduan ke nomor 08992808421,” ujar dia.

Ombudsman RI Perwakilan Kalbar juga akan melakukan pemantauan selama tiga bulan mulai Juni hingga Agustus. “Sehingga kalau laporan-laporan, dapat terus ditindaklanjuti,” tutur Agus Priyadi.

Pada tahun 2013, pihaknya menerima 20 laporan dari masyarakat. Sebagian laporan diinvestigasi, dan hasilnya ada pungutan terhadap orang tua murid. “Ada yang dikembalikan, ada juga dalam satu daerah langsung dilarang memungut uang satu sen pun ke orang tua siswa,” ungkapnya.

Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Kalbar Alexius Akim menyambut baik niat Ombudsman RI Perwakilan Kalbar yang membuka posko pengaduan terkait penerimaan siswa baru. “Kita dukung, agar masyarakat tidak dirugikan,” ujar Akim.  [] RedHP/TKB/Ant

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *