Demutualisasi BEI Dimulai, Kepemilikan Saham Kini Lebih Terbuka
JAKARTA – Bursa Efek Indonesia (BEI) membuka peluang kepemilikan saham bagi pihak di luar Anggota Bursa setelah pemegang saham menyetujui perubahan Anggaran Dasar dalam Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB), Rabu (28/10/2026). Keputusan tersebut menjadi langkah awal demutualisasi BEI, sedangkan rencana penawaran saham perdana atau Initial Public Offering (IPO) masih membutuhkan pembahasan dan persetujuan lebih lanjut.
Direktur Utama (Dirut) BEI Jeffrey Hendrik mengatakan perubahan Anggaran Dasar diperlukan karena aturan sebelumnya membatasi kepemilikan saham bursa hanya bagi Anggota Bursa. Dengan perubahan tersebut, proses penjajakan calon pemegang saham baru dapat dilanjutkan, sebagaimana dilansir Antara, Rabu, (28/10/2026).
“Itu dilakukan melalui perubahan Anggaran Dasar dulu. Karena di Anggaran Dasar yang lama, yang dapat menjadi pemegang saham hanya Anggota Bursa. Itu yang harus diubah dulu,” ujar Jeffrey kepada wartawan di Gedung BEI Jakarta, Rabu (28/10/2026).
Menurut Jeffrey, perubahan aturan tersebut tidak diarahkan kepada pihak tertentu. Kesempatan kepemilikan saham terbuka secara umum bagi calon pemegang saham yang memenuhi ketentuan yang berlaku.
“Setelah ini tentu kami akan mulai proses untuk mengundang atau melakukan asesmen terhadap potensi pemegang saham baru nanti,” kata Jeffrey.
Setelah perubahan Anggaran Dasar disetujui, BEI akan melakukan penjajakan dan penilaian terhadap calon pemegang saham baru. Namun, proses tersebut belum dapat dipastikan kapan akan memasuki tahapan berikutnya karena masih bergantung pada kesiapan proses dan penyelesaian dokumen.
Salah satu pihak yang berkaitan dengan rencana kepemilikan saham tersebut adalah Danantara Indonesia. Jeffrey menyatakan proses terkait calon pemegang saham itu masih berjalan. Meski demikian, BEI belum mengungkapkan nilai penawaran maupun rincian proses yang sedang berlangsung.
Sementara itu, Kementerian Keuangan dan Bank Indonesia (BI) belum mengajukan penawaran saham kepada BEI. Jeffrey menegaskan kedua institusi tersebut termasuk pihak yang dapat menjadi pemegang saham bursa sesuai ketentuan perundang-undangan.
“Di Undang-Undang (UU) disebutkan bahwa Danantara, Kementerian Keuangan, dan Bank Indonesia (BI) dapat menjadi pemegang saham Bursa,” ujar Jeffrey.
Ketentuan mengenai kepemilikan tersebut juga merujuk pada Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 13 Tahun 2026 tentang Pemegang Saham Bursa Efek. Regulasi itu membuka peluang bagi Kementerian Keuangan, BI, dan Danantara Indonesia untuk menjadi pemegang saham bursa.
Meski membuka jalan bagi struktur kepemilikan yang lebih luas, demutualisasi tidak otomatis membuat BEI langsung melaksanakan IPO. Jeffrey menjelaskan, tahapan lanjutan masih harus dibahas bersama pemegang saham, termasuk kemungkinan penerbitan saham baru yang memerlukan persetujuan mereka.
“Ke depannya tentu kita harapkan seperti bursa-bursa lain adalah IPO. Tetapi sebelum masuk ke tahap IPO, saat ini kita melalui tahapan ini dulu,” kata Jeffrey.
Selain perubahan Anggaran Dasar, RUPSLB BEI juga menyetujui dua agenda lainnya. Agenda kedua berkaitan dengan penggunaan saldo laba ditahan, termasuk alokasi Rp2 triliun untuk dana cadangan operasional dan pengembangan perseroan sesuai Pasal 26 ayat (2) POJK Nomor 13 Tahun 2026.
Dalam agenda yang sama, pemegang saham menyetujui pembagian dividen tunai khusus senilai Rp1,564 triliun kepada pemegang saham yang berhak. Adapun agenda ketiga adalah persetujuan Rencana Kerja dan Anggaran Tahunan (RKAT) BEI untuk tahun buku 2027.
Perubahan Anggaran Dasar dalam rangka demutualisasi tersebut belum langsung berlaku. Pelaksanaannya menunggu persetujuan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) serta persetujuan atau penerimaan pemberitahuan dari Menteri Hukum Republik Indonesia.
Demutualisasi merupakan perubahan struktur kepemilikan dan tata kelola bursa yang memungkinkan saham dimiliki pihak di luar anggota bursa. Melalui proses ini, BEI memasuki tahap perubahan struktur kepemilikan, sementara realisasi IPO dan jadwal pelaksanaannya masih menunggu keputusan serta kesiapan tahapan berikutnya. []
Redaksi01
