Oleh-oleh dari Kemendagri, Pansus Dapat Info Soal Kewenangan
PARLEMENTARIA – Kunjungan Panitia Khusus (Pansus) Pembahas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Fasilitasi Penyelenggaraan Pendidikan Pondok Pesantren (Ponpes) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) ke Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia (Kemendagri) telah selesai dan pulan bawah oleh-oleh. Oleh-oleh itu adalah informasi berkaitan dengan kewenangan yang mengatur tentang Pondok Pesantren (Ponpes) Informasi dan masukan itu diperoleh dari Pelaksana Harian (Plh) Direktur Produk Hukum Daerah Kemendagri.
Masukan atau saran tersebut berkaitan dengan pembentukan Raperda Fasilitasi Penyelenggaraan Pendidikan Pondok Pesantren yang diperoleh saat rombongan Pansus DPRD Kaltim melakukan kunjungan kerja di Jakarta, baru baru ini (12/10/2023). Menurut Ketua Pansus Raperda Ponpes DPRD Kaltim Mimi Meriami BR Pane, banyak masukan dari pihak Kemendagri RI terkait masalah prosedur hibah. Wakil rakyat dari daerah pemilihan Balikpapan ini menjelaskan Raperda Ponpes merupakan inisiasi DPRD Kaltim sebagai landasan hukum di daerah. Karena di pusat sendiri sudah ada peraturannya, sehingga judulnya hanya fasilitasi saja.
“Memang dari pesantren ini kan sebenarnya wewenangnya di pemerintah pusat, tapi tetap pusat memberikan ruang untuk provinsi bisa terlibat dalam membantu pesantren. Makanya diberi judul Fasilitasi Penyelenggaraan Pendidikan Pondok Pesantren,” ujar politisi Partai Persatuan Pembangunan (PPP) ini kepada awak media.
Dalam kesempatan itu Mimi, sapaan akrabnya, berharap, Raperda Ponpes bisa selesai tepat waktu sebelum ditutupnya pendaftaran untuk Peraturan Daerah (Perda) baru oleh Kemendagri RI. Sehingga Raperda ini tidak menjadi Raperda luncuran di tahun berikutnya 2024. “Bahwa target penyelesaian Raperda tentang Fasilitasi Penyelenggaraan Pendidikan Pondok Pesantren DPRD Kaltim yakni di akhir November 2023 diharapkan sudah selesai,” terang anggota dewan kelahiran Medan, 30 Desember 1975 ini.
Dalam kesempatan yang sama, Mimi menyebut Raperda Pesantren menjadi landasan hukum tentang dukungan kepada lembaga pendidikan itu. Pondok pesantren dinilai memiliki peran strategis dalam pembangunan karakter dan moral bangsa. “Kami berharap Ranperda itu selesai pada akhir November untuk disahkan menjadi peraturan daerah. Kami juga berharap koordinasi pemerintah pusat dan daerah terkait itu,” tutur Mimi.
Di Kemendagri, Rombongan Pansus Ponpes DPRD Kaltim diterima Pelaksana Harian Direktur Produk Hukum Daerah Sukoco dan Kepala Subdirektorat II Produk Hukum Daerah di Direktorat Jenderal Otonomi Daerah Kemendagri Wahyu Perdana Putra. Turut hadir dalam kunjungan itu adalah Perancang Peraturan Umum dan Peraturan Perundang-undangan Ahli Muda di Biro Hukum Sekretariat Daerah Kaltim Rahmadiana, Kepala Bagian Biro Mental dan Spiritual Biro Kesra Sekretariat Daerah Kaltim Ahmad Ardian dan beberapa Tenaga Ahli dari Pansus. []
Penulis: Putri Aulia Maharani | Penyunting: Aji Utami