Pelajar Curi Baterai Pemancar Sinyal
FR (17), remaja yang tinggal di Gunung Bugis RT 40, Kelurahan Baru Ulu tertangkap tangan satuan keamanan (sekuriti) saat mencuri dua unit baterai aki salah satu tower pemancar sinyal seluler di Kawasan Kampung Timur, Kamis (26/6) malam. Tersangka pun langsung diamankan pihak Polsek Balikpapan Utara.
Dalam penangkapan tersangka yang masih berstatus pelajar di salah satu SMK swasta di Balikpapan ini, polisi mengamankan 1 buah obeng dan tang yang digunakan pelaku untuk memisahkan aki dari kabelnya beserta dua unit aki.
Panit Reskrim Polsek Balikpapan Utara, Ipda Hadi Purwanto menjelaskan, penangkapan pelaku berawal dari Widodo, salah seorang sekuriti yang bertugas malam itu mendengar suara mencurigakan di ruang aki.
“Saat itu sekuriti mendengar banyak suara di ruang aki. Karena curiga, langsung mengecek dan benar saja itu, FR menggotong dua unit aki tersebut dan langsung diamankan sekuriti, setelah itu menghubungi kami,” terangnya.
Hadi menjelaskan, dalam kasus pencurian tersebut menurut laporan pihak keamanan tower, FR tidak melakukan aksinya sendiri, melainkan dibantu dua orang temannya. “Saat meringkus FR, dua temannya yang dicurigai ikut dalam pencurian berhasil melarikan diri walau sempat dikejar sekuriti,” bebernya.
Saat ini FR sudah diamankan di sel Polsek Balikpapan Utara dan akan dijerat dengan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan hukuman maksimal 7 tahun. Orangtua pelaku juga langsung dihubungi pihak Polsek Balikpapan Utara.
Untuk kedua pelaku yang berhasil melarikan diri, polisi akan terus melakukan pengejaran karena sudah mengetahui identitas pelaku. Selain itu, jika tidak kooperatif dan menyerahkan diri dengan sendirinya, kata Hadi, pihaknya akan membuat daftar pencarian orang (DPO). [] RedFj/KP