PHSS Tak Mau Bayar Tuntutan Ahli Waris Nohong Sebelum Ada Putusan Pengadilan
PARLEMENTARIA – Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) mengadakan Rapat Dengar Pendapat (RDP) lanjutan antara ahli waris Almarhum Nohong, Rahmansyah, warga Desa Saliki, Kecamatan Muara Badak, Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) dengan Pertamina Hulu Sanga-Sanga (PHSS), perihal klaim ganti rugi tanah seluas 20 hektare.
RDP yang digelar di ruang rapat Gedung E Lantai I Kantor DPRD Provinsi Kaltim, Jalan Teuku Umar, Samarinda, Senin (27/11/2023) itu, dipimpin Ketua Komisi I DPRD Kaltim Baharuddin Demmu didampingi koleganya Harun Al Rasyid dan Agus Aras, serta dua orang staf ahli dan seorang staf komisi. Dalam RDP tersebut, Rahmansyah menyampaikan permasalahan ganti rugi, di mana dari lahan seluas 20 hektare itu telah dibebaskan tiga hektare, namun sisa lahan seluas 17 hektare yang belum dibebaskan juga dikuasai PHSS.
Wakil rakyat dari daerah pemilihan Kukar ini mengatakan, pihak PHSS tetap bersikukuh untuk tidak membayar pembebasan lahan seluas 17 hektare karena tanah itu telah masuk tanah negara dan mereka berpatokan pada rekomendasi tim sembilan tahun 1982 yang menyebutkan tidak ada tanam tumbuh di tanah tersebut, serta pihak PHSS bisa membayar kalau ada keputusan hukum untuk membayar. “Dari kesimpulan rapat PHSS bilang silakan tempuh jalur hukum karena kami tidak mungkin membayar tanpa ada perintah, dulu tahun 1982 kenapa dia membayar lahan kurang lebih 3 hektare karena ada tim sembilan yang bekerja dan tim sembilan yang memutuskan lahan 3 hektare, sehingga saat kita tanya lahan kurang lebih 17 hektare untuk dibayar dia berpegang pada keputusan tim sembilan 1982 karena ini tanah negara,” ujar Ketua Fraksi Partai Amanah Nasional (PAN) ini.
Dia melanjutkan, jawaban pihak ahli waris Almarhum Nohong akan mengambil jalur hukum dan sementara mereka melakukan gugatan segala aktivitas PHSS di atas lahan mereka akan ditutup, selanjutnya Komisi I tidak bisa berkata setuju atau melarang warga untuk menutup karena itu hak warga. “Pihak ahli waris Nohong ini akan melakukan penutupan aktivitas perusahaan itu dan kami no coment sehingga dia juga mau menempuh jalur hukum tetapi dia membuat catatan untuk menutup aktivitas perusahaan,” kata Baharuddin, sapaan akrabnya.
Ia menjelaskan, pihak DPRD Kaltim hanya memfasilitasi untuk mencarikan solusi terhadap permasalahan itu, dan hasilnya pihak yang berselisih tetap pada pendirian dan patokan masing-masing sehingga tidak menemui kata sepakat, maka pihaknya merekomendasikan pihak ahli waris Almarhum Nohong menempuh jalur hukum. “Komisi I memfasilitasi dan kedua belah pihak tidak menemukan titik temu karena rakyat berharap ada ganti rugi pihak PHSS ingin membayar kalau ada putusan pengadilan, jadi Komisi I menyarankan untuk menempuh jalur hukum,” tutup Baharuddin. []
Penulis: Putri Aulia Maharani | Penyunting: Aji Utami