Kejati Kalbar Tetapkan Enam Tersangka Korupsi Pengadaan Kapal Ferry
PONTIANAK-Setidaknya ada enam orang sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan kapal penumpang angkutan sungai (Ferry Penyeberangan) di Kabupaten Kapuas Hulu, Provinsi Kalimantan Barat.
Seperti diketahui saat ini Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Barat menetapkan enam orang sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan kapal penumpang angkutan sungai (Ferry Penyebrangan) di Kabupaten Kapuas Hulu.
“Kerugian akibat pengadaan Kapal penyebrangan di Desa Perigi, Kecamatan Silat Hilir itu mencapai 1,7 milyar rupiah,’’ungkap Asisten Tindak Pidana Khusus Kejati Kalbar Bambang Yunianto Eko Putro, Kamis (30/11/2023).
Enam orang yang ditetapkan sebagai tersangka yakni SD selaku Pejabat Pembuat Komitmen. Lalu BP, AJ, dan MA merupakan panitia penerima hasil pekerjaan.
Kemudian TK direktur CV Rindi yang merupakan penyedia barang dan jasa, dan AJ alias S pelaksanaan pekerjaan pengadaan atau pelaksanaan.
Asisten Tindak Pidana Khusus Kejati Kalbar Bambang Yunianto Eko Putro mengatakan akibat korupsi ini masyarakat di daerah tersebut kesulitan dalam akses transportasi.
Seharusnya masyarakat dapat dengan mudah menjangkau daerah satu dan lainnya hanya dengan menyebrang sungai, namun karena kasus ini menyebabkan kapal tidak jadi diperasikan sehingga masyarakat sekitar harus memutar melalui jalan jalan yang lain.
“Awalnya sempat ada uji coba, begitu ada pemeriksaan, terkuak bahwa Ini Kapal bekas dari yang seharusnya kapal baru, lalu dihitunglah oleh BPK RI dan ternyata Total Loose, kasus ini sangat berdampak kepada masyarakat, yang seharusnya masyarakat bisa menghemat waktu, karena ini harus memutar berjam – jam,” pungkasnya.(rac)