Gaji Ke-13 di Malinau Akhirnya Cair
MALINAU – Gaji ke-13 untuk PNS di lingkungan Pemkab Malinau telah dibagikan sejak Rabu (23/7) lalu. Kepala Bagian Keuangan Sekretariat Kabupaten (Setkab) Malinau, Domberbrill kepada wartawan menjelaskan distribusi gaji ke-13 dilakukan melalui instansi masing-masing.
Menurut Domberbril, pengeluaran gaji ke-13 itu dilakukan sesuai Permenkeu 144/PMK.05/2014 tentang Petunjuk Teknis (Juknis) Pemberian Penghasilan bulan ke-13. Tak semua PNS di Malinau menerima gaji ke-13. PNS yang diterima tahun 2013 lalu termasuk tak mendapat penghasilan tersebut. Sebab, calon PNS terhitung masuk di Malinau pada Juli 2014.
“Mereka tidak akan menerima pemberian gaji ke-13 karena baru dan terhitung sejak Juli. Mereka hanya mendapat gaji saja. Selain PNS yang masuk tahun 2013, yang tidak mendapat gaji ke-13 adalah Pegawai Tidak Tetap (PTT) daerah,” katanya.
Dijelaskan Domberbril, gaji ke-13 diberikan ke PNS senilai sebulan gaji bulan Juni. “Di Malinau, ada empat golongan akan terima gaji ke-13 yakni golongan I hingga golongan IV,” terangnya.
Adapun jumlah golongan I sebanyak 162 orang, golongan II 1.370 orang, golongan III 1.449 dan golongan IV 432 orang. Gaji ke-13 dibayarkan melalui anggaran APBD yang totalnya mencapai Rp10,3 miliar.
“Kami harapkan seluruh instansi di Pemkab segera cairkan gaji ke-13, karena kami telah salurkan. Sekarang tergantung bendahara di setiap instansi saja, jika bendahara cepat memproses, maka pemberian gaji ke-13 cepat diterima PNS,” harapnya.[] KK