Eksekusi Mantan Bupati Menunggu In Kracht

mantan-bupati-nunukansidangcrop
Wajah mantan Bupati Nunukan Abdul Hafiz saat di pengadilan. Kasusnya diangkat setelah dia tak lagi menjabat.

NUNUKAN – Kejaksaan Negeri (Kejari) Nunukan menunggu salinan putusan kasasi dari Mahkamah Agung (MA) RI terhadap mantan Bupati Nunukan dua periode H Abdul Hafid Achmad terkait perkara pengadaan tanah seluas 62 hektare di Sungai Jepun Kelurahan Mansapa, Kecamatan Nunukan Selatan.

Terkait hal itu, Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Nunukan H Ewang Jasa Rahadian mengatakan kabar angin tentang putusan kasasi H Abdul Hafid baru menerima kabar dari sana-sini namun belum jelas, untuk mengecek kebenaran informasi itu, ia telah perintahkan Kasi Pidana Khusus (Pidsus) Rudy Susanta mencari di website dan sebagainya juga belum.

“Jika putusan sudah ada, kami akan bertindak. Namun, tindakan tak secara gegabah karena menyangkut mantan orang nomor satu di Nunukan. Artinya, akan dipelajari lebih dulu situasinya, bagaimana baiknya yang bersangkutan (H Abdul Hafid), syukur-syukur mau serahkan diri untuk dieksekusi atau didatangi untuk dieksekusi,” kata H Ewang Jasa Rahadian kepada Koran Kaltara, kemarin.

Hingga kini, Kejari Nunukan belum menerima salinan putusan kasasi mantan orang nomor satu di Nunukan itu. Melalui website kepaniteraan mahkamahagung.go.id/perkara menyebutkan bahwa perkara yang teregister nomor 65 K/PID.SUS/2014 tanggal 17 Januari 2014 itu diputuskan Hakim P1 Krisna Harahap, Hakim P2 Mohammad Askin dan Hakim P3 Imron Anwari pada 8 Juli 2014. Dalam website itu, hakim menolak kasasi mantan bupati Nunukan serta kasasi yang diajukan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Nunukan. [] KK

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *