Gagal Balap Liar, Sejumlah Remaja diciduk Polres Jepara

JAWA TENGAH – Jajaran Polres Jepara mengamankan sebanyak sepuluh remaja dan sepeda motor yang diduga akan melaksanakan aksi balap liar di Jalan Raya Rengging-Ngabul, Kecamatan Pecangaan, Kabupaten Jepara, Jawa Tengah (Jateng) sekitar pukul 01.00 WIB. Ketika kali pertama tiba di lokasi, para remaja yang mayoritas anak di bawah umur itu sedang berkerumun di area balap liar, sebagaimana dilansir dalam SOLOPOSJATENG pada hari Minggu (19/05/2024).

Kapolres Jepara, AKBP Wahyu Nugroho Setyawan, melalui Kasubsipenmas Sihumas Polres Jepara, Ipda Puji Sri Utami, mengatakan pengungkapan aksi balap liar itu dilakukan oleh Tim Patroli Presisi Siraju. Adapun informasi awal diketahui berdasarkan laporan warga setempat yang resah dengan aksi balap liar. “Sebelumnya petugas mendapatkan laporan dari warga melalui nomor telepon Call Center Polri 110 dan WhatsApp Siraju Polres Jepara di nomor 08112894040 akan adanya aksi balapan liar,” kata dia kepada Solopos.com, Minggu.

Puji menjelaskan, pada saat petugas mendatangi lokasi ada puluhan remaja tengah berkerumun di area balap liar. Mengetahui kedatangan polisi, para pelaku dan penonton balap liar berusaha melarikan diri dengan mengendarai sepeda motor masing-masing.Kendati demikian, petugas telah melakukan antisipasi dengan memblokir jalur. Tak hanya itu, pihaknya juga melakukan sweeping ke gang-gang yang berada di pemukiman warga.

“Dan kita berhasil mengamankan 10 kendaraan sepeda motor,” bebernya.

Sepuluh kendaraan tersebut selanjutnya langsung diangkut dan diamankan di Polres Jepara guna proses hukum lebih lanjut atau diberikan sanksi tilang dan diajukan ke persidangan. Sementara dari hasil pendataan, mayoritas remaja yang terlibat masih duduk di bangku sekolah dan masih anak-anak atau di bawah umur.

Dia menambahkan, dalam operasi tersebut Polres Jepara juga menemukan sejumlah sepeda motor yang tidak sesuai spesifikasi kendaraan. Beberapa perlengkapan diganti dengan perlengkapan yang tidak standar, termasuk knalpot brong atau bising, hingga penggunaan ban kecil.

“Untuk kendaraan tidak sesuai dengan spek dikenai pasal 385 ayat 1 junto pasal 106, kemudian pasal 48 ayat 2 dan ayat 3 sedangkan untuk balap liar itu dikenakan pasal 297 junto pasal 115 huruf Undang-Undang 22 Tahun 2009,” imbuhnya.Atas kejadian tersebut, Puji pun mengimbau kepada para pelaku balap liar untuk tidak mengulangi aksi balap liar. Ia menegaskan, balap liar bisa membahayakan para pelaku juga pengguna jalan lainnya.

“Kami dari pihak kepolisian memberikan imbauan kepada para pengendara tersebut agar tidak mengulangi aksinya kembali karena sangat membahayakan keselamatan diri sendiri dan pengendara lainnya,” kata dia. []

Nur Quratul Nabila A

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *