Pemkab Kukar Miliki 15 Cagar Budaya, Penetapan Baru Diupayakan pada 2027
Kepala Bidang Kebudayaan disdikbud Kukar, Muhammad Saidar.
Keterbatasan anggaran sejak 2025 membuat Disdikbud Kukar belum melakukan penetapan cagar budaya baru, sementara 86 objek bersejarah masih menunggu kajian dan kejelasan status kepemilikan lahan.
ADVERTORIAL – Keterbatasan anggaran menghambat proses penetapan cagar budaya di Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar). Sebanyak 86 Objek Diduga Cagar Budaya (ODCB) yang tersebar di 20 kecamatan masih menunggu kajian dan penetapan. Sementara itu, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kukar melalui Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kukar baru menetapkan 15 objek sebagai cagar budaya.
Kepala Bidang (Kabid) Kebudayaan Disdikbud Kukar, Muhammad Saidar, mengungkapkan bahwa tidak ada penetapan cagar budaya baru sepanjang 2025 hingga Oktober 2026 akibat keterbatasan anggaran. Kondisi tersebut membuat puluhan objek bersejarah belum dapat melanjutkan proses penetapan.
“Untuk tahun 2025-2026, kami belum melakukan penetapan cagar budaya karena keterbatasan anggaran. Jadi, saat ini masih ada sekitar 86 ODCB yang belum ditetapkan sebagai cagar budaya,” ujarnya.
Saidar menjelaskan, penetapan cagar budaya memerlukan kajian mendalam oleh Tim Ahli Cagar Budaya (TACB). Proses tersebut bertujuan memastikan setiap objek memenuhi kriteria dan memiliki nilai penting berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Cagar budaya yang sudah kami tetapkan saat ini berjumlah 15 objek. Sementara itu, ODCB yang belum ditetapkan sebagai cagar budaya berjumlah sekitar 86 objek,” ucap Saidar di Tenggarong, Sabtu (24/10/2026).
Menurutnya, puluhan ODCB tersebut tersebar di berbagai wilayah Kukar. Beberapa kecamatan yang memiliki banyak peninggalan bersejarah adalah Sangasanga, Tenggarong, Anggana, dan Muara Kaman.
“Sekitar 86 ODCB tersebut tersebar di 20 kecamatan di Kukar. Lokasi dengan jumlah objek yang cukup banyak antara lain Kecamatan Sangasanga, Tenggarong, Anggana, dan Muara Kaman. Wilayah-wilayah tersebut masih menyimpan banyak peninggalan sejarah yang perlu mendapat perhatian,” ungkapnya.
Selain keterbatasan anggaran, persoalan kepemilikan objek dan status lahan menjadi tantangan dalam proses pelestarian. Sejumlah peninggalan sejarah berada di tanah milik masyarakat, sedangkan sebagian lainnya terletak di kawasan perusahaan.
Saidar mencontohkan bangunan peninggalan Belanda di Kecamatan Loa Kulu yang berada di kawasan perusahaan. Kondisi tersebut mengharuskan Disdikbud Kukar berkoordinasi dengan pemerintah kecamatan dan pihak terkait untuk memperoleh kejelasan mengenai kepemilikan objek serta status lahannya.
“Salah satu kendala yang kami hadapi di lapangan adalah status kepemilikan objek. Beberapa objek berada di lahan milik masyarakat, sementara objek lainnya berada di kawasan perusahaan,” katanya.
Ia menambahkan, pendekatan kepada masyarakat juga diperlukan apabila objek bersejarah berada di lingkungan atau lahan milik warga. Koordinasi tersebut penting untuk memastikan proses kajian, penanganan, dan pelestarian dapat dilaksanakan dengan memperhatikan hak serta kepentingan pihak terkait.
Di sisi lain, Saidar menegaskan bahwa usia bangunan atau benda bukan satu-satunya dasar penetapan cagar budaya. Setiap objek harus melalui kajian terhadap nilai sejarah, pendidikan, kebudayaan, keagamaan, serta karakteristik yang menunjukkan arti pentingnya.
Pada bangunan bersejarah, misalnya, kajian dapat dilakukan dengan menelusuri periode pembangunan, bentuk arsitektur, dan latar belakang sejarah yang berkaitan dengan keberadaan bangunan tersebut.
“Yang terpenting, suatu objek harus memiliki nilai penting, baik dari segi pendidikan, sejarah, kebudayaan, maupun keagamaan. Selain itu, objek juga perlu dikaji dari segi masa atau gaya tertentu, misalnya gaya arsitektur Eropa, Belanda, atau gaya lainnya,” jelas Saidar.
Upaya pelestarian tersebut juga berkaitan dengan arah pembangunan daerah melalui 17 Program Prioritas Kukar Idaman Terbaik, khususnya program penguatan penggiat seni dan budaya daerah.
Keberadaan cagar budaya memiliki arti penting dalam menjaga identitas masyarakat sekaligus menjadi sumber pengetahuan mengenai perjalanan sejarah Kukar. Selain berfungsi sebagai sarana pendidikan, peninggalan bersejarah berpotensi mendukung pengembangan wisata berbasis sejarah dan kebudayaan.
Namun, belum tersedianya dukungan anggaran untuk penetapan baru membuat Disdikbud Kukar belum dapat menentukan target jumlah ODCB yang akan ditetapkan sebagai cagar budaya pada 2026.
Saidar berharap kondisi keuangan daerah membaik pada 2027 sehingga proses kajian dan penetapan dapat kembali dilaksanakan. Dukungan anggaran juga diharapkan mencakup pemeliharaan serta pelestarian terhadap 15 objek yang telah berstatus cagar budaya.
“Mudah-mudahan pada 2027 mendatang, kami bisa kembali mengupayakan proses penetapan tersebut. Harapan kami, kondisi anggaran semakin baik sehingga dapat dialokasikan untuk proses penetapan, pemeliharaan, dan pelestarian cagar budaya di Kabupaten Kukar,” pungkasnya.
Dengan masih banyaknya peninggalan sejarah yang belum ditetapkan, dukungan anggaran dan koordinasi lintas pihak menjadi kebutuhan penting agar proses kajian dapat dilanjutkan serta warisan sejarah Kukar tetap terjaga bagi generasi mendatang. []
Penulis: Jemi Irlanda Haikal | Penyunting: Aulia Setyaningrum
