Sudah Ajukan Praperadilan, Kasus Korupsi LPTS Univ Bandar Lampung Tetap di Lanjut
LAMPUNG – Sidang dugaan korupsi Laboratorium Penguji Teknik Sipil (LPTS) Universitas Bandar Lampung (UBL). Ronny Hasudungan Purba terus berlanjut pada Pengadilan Negeri Tanjungkarang. Meski gugatan Praperadilan Ronny pada Pengadilan Negeri Kotabumi terkabulkan hakim. Namun sidang tetap berlanjut pada Pengadilan Negeri Tanjungkarang. Sidang tersebut masih berlangsung dengan agenda pembacaan eksepsi terdakwa Ronny Hasudungan Purba melalui Penasihat Hukumnya Suta Ramadan, Rabu, 3 Juli 2024, sebagaimana dikutip LAMPOST.CO.
“Kami tadi meminta agar persidangan ini tidak terlanjutkan dengan adanya putusan praperadilan tersebut. Dan juga meminta agar terdakwa Ronny Hasudungan Purba segera keluar dari tahanan,” kata Suta.
Selain pertimbangan pokok dari praperadilan. Jelas Suta dalam bacaan eksepsi juga jelas, yang menjadi point dari keberatan Ronny Hasudungan adalah dakwaan jaksa penuntut umum tidak jelas.
“Point berikutnya adalah dakwaan Jaksa kabur atau tidak jelas. Dan dalam perkara yang sama dengan tersangka yang sudah terputus oleh PN Kotabumi terkait penetapan tersangka Erwinsyah. Itu objek dalam perkara ini adalah kewenangan APIP,” katanya.
Kemudian, atas eksepsi yang telah terbacakan. Jaksa penuntut umum menyatakan sikap untuk memberikan tanggapan secara tertulis persidangan pekan depan 11 Juli 2024. Sebelumnya dalam persidangan perdana dengan agenda pembacaan dakwaan oleh jaksa penuntut umum terhadap terdakwa Ronny Hasudungan Purba. Ia merupakan Kelapa Laboratorium Penguji Teknik Sipil (LPTS) Universitas Bandar Lampung (UBL) telah melakukan dugaan tindak pidana korupsi
Dugaan tindak pidana korupsi yang terlakukan terdakwa. Yakni pada pekerjaan jasa konsultansi konstruksi – jasa inspeksi teknikal pada Inspektorat Kabupaten Lampung Utara Tahun Anggaran 2021 dan Tahun Anggaran 2022. Dengan kerugian negara Rp.202 juta rupiah. Kemudian terdapat indikasi dugaan kongkalikong Antara Erwinsyah selaku Kepala Erwinsyah yang merupakan Kepala Inspektorat Daerah Kabupaten Lampung Utara bersama Terdakwa Ronny Hasudungan Purba dengan menggunakan modus membayar kegiatan yang tidak terlaksana alias fiktif.
Selanjutnya, dalam kegiatan fiktif itu Erwinsyah terus melakukan pembayaran kepada tersangka Ronny Hasudungan Purba. Sehingga ia terdakwa dengan sengaja telah melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi. Hal itu merugikan kerugian keuangan negara atau perekonomian negara sebesar Rp.202,709,549.60. Perbuatan terdakwa sendiri dalam dakwaan penuntut umum sebagaimana teratur dan terancam dalam Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Sebagaimana telah terubah dan tertambah dengan Undang-Undang No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana. Terdakwa Ronny Hasudungan Purba menjadi tersangka bersama dengan Erwinsyah selaku Kepala Inspektorat Daerah Kabupaten Lampung Utara. Namun tersangka Erwinsyah melakukan upaya hukum terlebih dahulu yakni mengajukan praperadilan.
Kemudian oleh PN Kotabumi memutuskan mengabulkan permohonan tersebut dengan menilai penetapan Tersangka terhadap Erwinsyah tidak sah. Begitupun terhadap terdakwa Ronny Hasudungan Purba, oleh PN Kotabumi dalam putusan praperadilannya. Status penetapan tersangka terhadap dirinya juga dianggap tidak sah. []
Nur Quratul Nabila A