UMKM Pandeglang Didorong Miliki Legalitas dan Merek Kolektif

PANDEGLANG – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pandeglang bersama Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum (Kemenkum) Banten memperkuat perlindungan hukum bagi pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) melalui sosialisasi Indikasi Geografis, Merek Kolektif, dan Perseroan Perorangan. Langkah tersebut dilakukan untuk meningkatkan daya saing produk lokal sekaligus membuka akses usaha ke pasar yang lebih luas.

Kegiatan yang diikuti sekitar 100 peserta dari unsur pelaku UMKM, koperasi, dan pemangku kepentingan lainnya itu menitikberatkan pada pentingnya legalitas usaha dan perlindungan identitas produk khas daerah.

Kepala Divisi Pelayanan Hukum Kanwil Kemenkum Banten, Picesco Andika Tulus, mengatakan pemahaman mengenai perlindungan hukum menjadi faktor penting dalam pengembangan usaha masyarakat.

“Keberadaan Indikasi Geografis, Merek Kolektif, dan Perseroan Perorangan tidak hanya memberikan kepastian hukum, tetapi juga mampu meningkatkan nilai ekonomi produk serta memperluas peluang usaha masyarakat,” kata Picesco, sebagaimana dilansir Antara, Selasa (12/05/2026).

Menurutnya, perlindungan hukum dapat membantu pelaku usaha menjaga identitas produk lokal agar tidak disalahgunakan pihak lain sekaligus meningkatkan kepercayaan pasar terhadap produk UMKM daerah.

Wakil Bupati (Wabup) Pandeglang, Iing Andri Supriatna, menyebut Pandeglang memiliki potensi sumber daya alam dan produk UMKM yang besar sehingga perlu didukung kesadaran hukum dari para pelaku usaha.

“Melalui sosialisasi ini, kami berharap para pelaku usaha mendapatkan kepastian hukum, baik untuk usaha perseorangan maupun kelompok,” ujar Iing.

Sementara itu, Kepala Kanwil Kemenkum Banten, Pagar Butar Butar, menilai perlindungan melalui Merek Kolektif dan Indikasi Geografis menjadi strategi penting dalam menjaga ciri khas produk daerah sekaligus meningkatkan nilai tambah ekonomi masyarakat.

“Kami hadir untuk memastikan setiap inovasi dan ciri khas produk Pandeglang mendapatkan pengakuan negara,” kata Pagar.

Ia menambahkan, skema Perseroan Perorangan memberikan kemudahan bagi pelaku UMKM untuk memiliki badan hukum dengan biaya yang lebih terjangkau. Dengan legalitas tersebut, pelaku usaha dinilai memiliki peluang lebih besar untuk mengakses layanan perbankan, pembiayaan, hingga pasar global.

Pemkab Pandeglang bersama Kanwil Kemenkum Banten berharap kegiatan sosialisasi tersebut dapat meningkatkan kesadaran hukum pelaku UMKM sehingga produk lokal Pandeglang semakin terlindungi, kompetitif, dan mampu berkembang secara berkelanjutan di pasar nasional maupun internasional. []

Penulis: Mulyana | Penyunting: Redaksi01

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *