SYL di Hukum Lebih Rendah dari Tuntutan, KPK Rencanakan Aju Banding
JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan akan mempelajari putusan 10 tahun penjara dan denda Rp 300 juta subsider empat bulan kurungan terhadap mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL). Sebab, putusan itu lebih rendah dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) yang menuntut SYL agar dihukum 12 tahun penjara.
“Sikap KPK melalui jasa penuntut umum terhadap keputusan tersebut adalah mengambil waktu pikir-pikir, selama kurun waktu tujuh hari, dimana tujuh hari tersebut akan dimanfaatkan oleh rekan-rekan jasa penuntut umum KPK untuk melaporkan kepada pimpinan,” kata juru bicara KPK, Tessa Mahardika kepada JawaPos, Jumat (12/7/2024).
Meski demikian, KPK mengapresiasi putusan tersebut. Sebab, SYL bersama dua terdakwa lainnya yaitu Sekretaris Jenderal Kementan Kasdi Subagyono dan Direktur Alat dan Mesin Pertanian Direktorat Jenderal Prasarana dan Sarana Kementan Muhammad Hatta terbukti melakukan pemerasan dan penerimaan gratifikasi di lingkungan Kementerian Pertanian (SYL). Kedua mantan anak buah SYL itu, yakni Kasdi dan Muhammad Hatta juga telah divonis masing-masing empat tahun penjara.
“Terkait putusan yang sudah kita sama-sama ketahui, Komisi Pemberantasan Korupsi memberikan apresiasi atas keputusan majelis hakim,” ucap Tessa.
Sebelumnya, SYL divonis pidana 10 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (11/7/2024). Selain pidana badan, SYL juga dijatuhkan pidana denda senilai Rp 300 juta subsider empat bulan kurungan.
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Syahrul Yasin Limpo dengan pidana penjara selama 10 tahun dan denda Rp 300 juta subsider kurungan empat bulan,” ucap Ketua Majelis Hakim Rianto Adam Pontoh membacakan surat putusan.
Mantan Gubernur Sulawesi Selatan (Sulsel) itu juga dijatuhkan pidana tambahan senilai Rp 14,1 miliar dan USD 30 ribu. Uang pengganti itu harus dibayarkan SYL setelah satu bulan berkekuatan hukum tetap.
“Jika tidak membayar maka harta bendanya disita dan dilelang oleh jaksa. Namun apalabila hartanya tidak cukup maka dipidana selama 2 tahun,” ujar Hakim Rianto.
Meski demikian, vonis ini lebih rendah dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) yang menuntut SYL dengan hukuman 12 tahun pidana penjara dan denda Rp 500 juta subsider enam bulan kurungan.
Serta membayar uang pengganti sebesar Rp 44.269.777.204 dan ditambah USD 30 ribu, dikurangi dengan jumlah uang yang disita dan dirampas dalam perkara ini. SYL terbukti melakukan tindak pidana bersama-sama bersama-sama dengan dua terdakwa lainnya yaitu Sekretaris Jenderal Kementan Kasdi Subagyono dan Direktur Alat dan Mesin Pertanian Direktorat Jenderal Prasarana dan Sarana Kementan Muhammad Hatta.
SYL bersama dua anak buahnya diterbukti melanggar Pasal 12 huruf e Jo Pasal 18 Undang- Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat (1) KUHP. []
Nur Quratul Nabila A