Bea Cukai Kalbagbar Gagalkan Penyelundupan Mobil Mewah
PONTIANAK, Prudensi.com-Kantor Wilayah Bea Cukai Kalimantan Bagian Barat (Kalbagbar) berhasil menggagalkan penyelundupan dua unit mobil mewah asal Serawak, Malaysia, yakni Austin Mini Cooper dan Mitsubishi Pajero Evolution.
Kepala Bidang Fasilitas Kepabeanan dan Cukai Kalbagbar, Beni Novri, mengungkapkan bahwa kedua mobil tersebut diduga diselundupkan melalui jalur tidak resmi di Kecamatan Jagoi Babang, Kabupaten Bengkayang.
Pengungkapan penyelundupan ini terjadi pada Minggu, 28 Juli 2024, sekitar pukul 00.45 WIB di Jalan Sungai Pinyuh, Kabupaten Mempawah. Menurut Beni, tindakan ini dilakukan berdasarkan informasi yang diterima oleh pihak Bea Cukai pada hari sebelumnya.
“Kami menerima informasi bahwa ada truk yang diduga mengangkut mobil-mobil tersebut ke wilayah Indonesia tanpa pemberitahuan resmi,” kata Beni.
Lebih lanjut, Beni menjelaskan bahwa pada Minggu dini hari, truk yang diduga mengangkut mobil-mobil tersebut berhenti di Sungai Pinyuh. Tim gabungan Bea Cukai kemudian melakukan pemeriksaan dan menemukan mobil-mobil tersebut disembunyikan dengan modus ditutupi karung berisi jagung.
“Tim membawa kedua truk ke kantor wilayah untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” tambahnya.
Beni menegaskan bahwa tindakan penyelundupan ini diduga melanggar Pasal 102 Undang-undang tentang Kepabeanan, dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara dan denda hingga Rp 5 miliar.
Pihak Bea Cukai Kalbagbar saat ini sedang mendalami kasus ini untuk mengidentifikasi pelaku dan motif di balik penyelundupan tersebut.
Kepala Seksi Penyidikan dan Barang Hasil Penindakan Kanwil DJBC Kalbagbar Laurensius, menyampaikan, terkait dengan identitas pemilik, serta ujuan dua mobil ilegal tersebut. Pihaknya belum dapat mengungkapkan, lantaran masih dalam proses pemeriksaan.
“Belum, belum dapat kita sampaikan, masih dalam proses semuanya,” tutup Laurensius.(Dedy)