Seragam TNI di Pengadilan: Langkah Terbaru Jems Makapedua dalam Sidang Kasus Penipuan
TANGERANG – Masih ingat dengan peristiwa sidang di Pengadilan Negeri (PN) Tangerang, yang di mana terdakwa Jems Makapedua menggunakan seragam TNI pada Senin 5 Agustus 2024 lalu
Kuasa hukum Jems Makapedua, Sahrullah mengungkapkan, saat ini kliennya Jems Makapedua sedang menjalani sidang keempat di PN Tangerang atas sangkaan penipuan dan penggelapan. Namun dirinya membantah jika kliennya Jems Makapedua terlibat dalam kasus tersebut.
Pasalnya kata Sahrullah, kasus seperti perjanjian kerjasama dengan pihak ketiga, yang di mana kliennya sudah mengembalikan uang pihak ketiga secara tranfer dan tunai.
“Pak Jems Makapedua sudah mengembalikan uang perjanjian kerjasama tersebut sebesar 175 juta kok, ” jelasnya dalam kutipan radarbanten, Senin 12 Agustus 2024.
Menurutnya, jika peristiwa seperti itu. Dirinya menganggap itu adalah sengketa perdata bukan pidana. Apalagi katanya, peristiwa tersebut sudah dilakukan berbagai upaya-upaya perundingan di kediaman kliennya.
“Bahkan, kami sudah melakukan mediasi di pihak kepolisian,” ucap Sahrullah.
Dirinya juga sangat menyayangkan jika kasus ini berlanjut hingga ke ranah pidana. Padahal, pengembalian uang sudah dilakukan melalui tranfer dan tunai.
“Ada kok bukti pembayaran dalam bentuk tranfernya, dan ini murni sengketa perdata bukan pidana,”terangnya.
Ditanya terkait keaktifan Jems Makapedua sebagai anggota TNI. Dirinya menyatakan bahwa kliennya terakhir bertugas sebagai anggota TNI dari kesatuan grup satu Kopassus Serang.
Diketahui kata Sahrullah, Jems Makapedua ini pada 11 Februari 2008 dilakukan pemberhentian oleh kedinasannya dengan sangkaan perkawinan ganda satu dan dua.
Namun kata Sahrullah, pada tahun berikutnya di 28 Oktober 2009 dengan petikan putusan 486/K/PM/II/-08-AD-XII/2008. Kliennya Jems Makapedua di putuskan tidak terbukti melakukan kawin ganda tersebut.
“Jadi jelas, surat keputusan pemberhentian pada tahun 2008 tadi terbantahkan atas petikan putusan dari Pengadilan Militer Jakarta di tahun 2009,” terang Sahrullah
Sehingga, berdasarkan petikan Pengadilan Militer Jakarta pada 28 Oktober 2009 tadi yang menggugurkan putusan pemberhentian di tahun 2008.
“Jadi jelas pak Jems Mekapedua dinyatakan tidak terbukti dalam kasus perkawinan ganda,” pungkasnya. []
Nur Quratul Nabila A