Pemkab Kobar Perketat Pengawasan Rencana Pembangunan Perumahan Baru
KOTAWARINGIN BARAT – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kotawaringin Barat (Kobar) menekankan pentingnya kepatuhan pengembang terhadap regulasi dalam setiap proses pembangunan kawasan perumahan. Penegasan tersebut disampaikan saat pembahasan site plan Perumahan Shafa Residence IV yang diajukan PT Bumi Borneo Properti melalui forum koordinasi lintas instansi di Aula Huma Sega, Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman dan Pertanahan (Disperkimtan) Kobar, Rabu (08/07/2026).
Forum tersebut digelar sebagai langkah untuk memastikan rencana pembangunan perumahan memenuhi ketentuan tata ruang, persyaratan administrasi, aspek teknis, serta penyediaan prasarana pendukung sebelum memperoleh persetujuan. Kegiatan itu juga menjadi wadah sinkronisasi antarperangkat daerah dan instansi teknis agar proses pembangunan berjalan sesuai peraturan perundang-undangan.
Kepala Bidang (Kabid) Perumahan Rakyat Disperkimtan Kobar Ignatius Dedy Aryanto membuka kegiatan yang dihadiri perwakilan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), Badan Pendapatan Daerah (Bapenda), Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Bidang Aset, Kantor Pertanahan Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR), Dinas Lingkungan Hidup (DLH), Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD), Kelurahan Madurejo, Kecamatan Arut Selatan, PT Perusahaan Listrik Negara (Persero) Unit Layanan Pelanggan (ULP) Pangkalan Bun, Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Air Minum Tirta Arut, serta Dewan Pengurus Daerah (DPD) Real Estat Indonesia (REI) Kobar.
Seluruh peserta memberikan masukan sesuai bidang tugas dan kewenangan masing-masing untuk menyempurnakan dokumen perencanaan pembangunan kawasan perumahan. Pembahasan mencakup kesesuaian tata ruang, penyediaan utilitas, pengelolaan lingkungan, hingga pemenuhan persyaratan administrasi sebagai dasar penetapan site plan.
Dalam forum tersebut, PT Bumi Borneo Properti memaparkan rencana pengembangan Perumahan Shafa Residence IV yang kemudian dibahas bersama seluruh peserta guna memastikan setiap aspek pembangunan telah memenuhi ketentuan yang berlaku.
Kepala Disperkimtan Kobar Letus Kilat Mantikei menegaskan seluruh pengembang diharapkan mematuhi regulasi dalam penyusunan maupun pelaksanaan site plan. Pernyataan tersebut sebagaimana diberitakan Mmc Kobar, Rabu (08/07/2026).
“Kepatuhan terhadap regulasi dan pemenuhan kewajiban tersebut merupakan bagian penting dalam mewujudkan pembangunan kawasan perumahan yang tertib, berkualitas, berkelanjutan, serta mampu memberikan manfaat bagi masyarakat Kabupaten Kotawaringin Barat,” ujarnya.
Selain kepatuhan terhadap ketentuan teknis, Disperkimtan Kobar juga mengingatkan pentingnya pemenuhan kewajiban penyerahan Prasarana, Sarana, dan Utilitas Umum (PSU) kepada pemerintah daerah sesuai aturan yang berlaku. Langkah tersebut dinilai menjadi bagian penting untuk menjamin keberlanjutan pengelolaan kawasan perumahan sekaligus memberikan kepastian pelayanan kepada masyarakat pada masa mendatang. []
Redaksi01
