Pria di Barru yang Jual Pacar Sendiri Demi Rokok Akhirnya Ditangkap, Terancam Vonis 15 Tahun Penjara

BARRU – Warga Kabupaten Barru IN, diduga tega menjual pacarnya SA, kepada pria hidung belang dengan tarif Rp300 ribu sekali kencan. IN dan SA ditangkap di sebuah wisma di Kecamatan Tomoni dan saat ini IN menjadi tersangka dalam kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO).

Wakapolres Luwu Timur, Kompol Syamsul mengungkapkan bahwa SA, yang merupakan pacar IN, adalah seorang penyandang disabilitas.

“Uang dari hasil kencan SA digunakan untuk membeli makanan dan rokok oleh IN,” kata Kompol Syamsul saat konferensi pers di Polres Luwu Timur, yang dikutip Palopos.co.id, 29 Agustus 2024.

Kompol Syamsul menambahkan bahwa IN dan SA, yang berasal dari Kabupaten Barru, berpacaran sebelum kejadian ini.Polisi masih mendalami berapa kali SA telah dijual oleh IN.

“Untuk jumlah pastinya, masih dalam proses penyelidikan,” ujar Kompol Syamsul.

Wakapolres mengungkapkan bahwa tersangka dijerat dengan Pasal 12 junto Pasal 2 ayat 2 dan Pasal 2 ayat 1 UU Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).

“Tersangka terancam pidana penjara paling singkat tiga tahun dan paling lama lima belas tahun, atau denda paling sedikit seratus dua puluh juta rupiah dan paling banyak enam ratus juta rupiah,” jelas Kompol Syamsul. []

Nur Quratul Nabila A

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *