Korupsi Proyek Jalan, Anggota DPRD Sumut JT Ditahan dengan Potensi Kerugian Negara Rp5,1 Miliar

SUMATERA UTARA – Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu) menahan JT selaku anggota DPRD Sumut. JT ditahan usai ditetapkan tersangka kasus dugaan korupsi Peningkatan Kapasitas Jalan Provinsi Ruas Parsoburan-Batas Labuhanbatu Utara Kabupaten Toba Samosir, TA 2021.

Koordinator Bidang Intelijen Kejatisu Yos A Tarigan mengatakan, dalam kasus ini JT ditetapkan sebagai tersangka baru yang berpotensi merugikan negara sebesar Rp5,1 miliar.

“Setelah dilakukan pemeriksaan terhadap berbagai saksi dan beberapa orang tersangka lainnya, sehingga tim penyidik memandang telah ditemukan alat bukti yang cukup, sehingga JT ditetapkan sebagai tersangka dan kemudian ditahan pada hari ini,” ungkapnya yang dikutip SumutPos, Rabu (4/9/2024) malam.

Alasan dilakukan penahanan, kata dia, bahwa penyidik telah memperoleh minimal 2 alat bukti terkait perkara dugaan korupsi ini, yang diduga dilakukan oleh tersangka JT.

Kemudian, lanjutnya, tersangka dikhawatirkan akan melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti dan atau mengulangi tindak pidana sehingga terhadap tersangka dapat dilakukan penahanan.

“Terhadap tersangka JT dilakukan penahanan selama 20 hari terhitung mulai tanggal 4 September 2024 sampai dengan 23 September 2024 di Rumah Tahanan Negara Klas I Medan,” pungkasnya.

Sebelumnya, Kejatisu telah melakukan penahanan terhadap tiga tersangka, yakni BP mantan Kadis Bina Marga dan Bina Kontruksi (BMBK) Sumut selaku kuasa pengguna anggaran (KPA). AJT selaku Direktur PT EPP dan RMS selaku KPA UPTJJ- Tarutung/Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).

Diketahui, Dinas BMBK Sumut ada melaksanakan paket pekerjaan peningkatan Kapasitas Jalan Provinsi Ruas Parsoburan-Batas Labuhanbatu Utara Kabupaten Tobasa, dengan nilai pagu anggaran sebesar Rp26.820.160.000.

Adapun sumber dana pelaksanaan Kegiatan Peningkatan Kapasitas Jalan Provinsi Ruas Parsoburan-Batas Labuhanbatu Utara Kabupaten Tobasa TA 2021, dari APBD Provsu.

Kata Yos, bahwa teknik pelaksanaan pekerjaan dilakukan secara manual oleh pekerja lapangan PT EPP atau tidak sesuai dengan spesifikasi teknis.

Berdasarkan temuan tersebut, ditemukan kekurangan volume pekerjaan atau perbedaan antara volume pekerjaan yang di lapangan dengan yang tercantum dalam kontrak sehingga menimbulkan kelebihan bayar sebesar Rp5.131.579.048,27.

Tersangka dikenakan Pasal 2 ayat (1) subsider Pasal 3 jo Pasal 18 UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. []

Nur Quratul Nabila A

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *