Penggelapan Mobil Rental di Bandar Lampung, Pelaku Ditangkap Usai Gadaikan Kendaraan Senilai Rp123 Juta

LAMPUNG – Anggota Satreskrim Polresta Bandar Lampung menangkap Yuan Sugianto (48) warga yang menggadaikan mobil rental hingga ratusan juta. Pelaku tertangkap karena terbukti melakukan penggelapan 3 unit mobil dan kejahatan fidusia.

Kasatreskrim Polresta Bandar Lampung, Kompol M Hendrik Apriliyanto mengungkapkan, korban Umrio Dwi Kurnia (24) pada 4 Agustus lalu melaporkan pelaku karena dugaan kejahatan fidusia. Kemudian, pada 19 Agustus, polisi kembali menerima laporan dari Hartati atas kasus penggelapan mobil.

Hendrik menjelaskan, penggelapan mobil itu terjadi pada Agustus 2023. Tersangka berpura-pura menyewa 3 kendaraan sekaligus kepada korban. Sewa ketiga kendaraan itu untuk 90 hari, namun saat masa sewa habis, pelaku tidak juga mengembalikan kendaraan.

“Pelaku sempat meminta perpanjangan waktu, tapi korban menolak dan pelaku mesti mengembalikan mobil,” ujarnya yang dikutip Lampost.co, Rabu 4 September 2024.

Setelah lewat masa sewa, ternyata pelaku menggadaikan mobil tanpa izin. Ketiga kendaraan tergadai dengan nominal berbeda-beda hingga totalnya mencapai Rp123 juta.

“3 unit mobil itu tergadai Rp35 juta, Rp38 juta, dan Rp50 juta, total Rp123 juta,” kata dia.

Selain itu pelaku juga terlibat kejahatan fidusia karena dalam pengajuan kredit motor di perusahaan leasing. Pelaku menggunakan surat domisili yang tidak sesuai dengan data kependudukan.

“Usai proses kontrak pembiayaan selesai, baru ada informasi bahwa surat keterangan domisili pelaku tidak sesuai dengan data kependudukan dan data kelurahan yang mengeluarkan,” ujarnya.

Usai penyelidikan, pelaku tertangkap pada 24 Agustus lalu di rumahnya di kawasan Kedaton. Polisi juga berhasil menyita 3 unit mobil rental yang tergadai, 1 eksemplar surat perjanjian sewa kendaraan, 2 kuitansi gadai, surat keterangan gadai, dan berkas pembiayaan kredit.

“Pelaku terjerat pasal berlapis yakni Pasal 372 UU KUHPidana dan Pasal 35 nomor 42 tahun 1999 tentang jaminan fidusia,” kata M Hendrik. []

Nur Quratul Nabila A

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *