Kasus Begal Sepeda Motor di Bekasi: Tersangka Menggunakan Celurit, Dua Tersangka Ditangkap

BEKASI – Subdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya mengungkap kasus begal sepeda motor yang salah satu korbannya Purnawirawan TNI. Dalam kasus ini dua orang ditangkap dan menjadi tersangka.

“Korbannya satu seorang karyawan swasta, yang satu laki-laki pensiunan TNI, ini berhasil diungkap oleh Subdit Resmob. Ini sindikat spesialis, jadi dua orang sudah ditangkap,” kata Kabidhumas Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi, Selasa (10/9/2024).

Kelompok begal ini beraksi dengan senjata tajam, celurit. Korban pertama dibegal di Jalan Mandor Demong, Kelurahan Mustika Sari, Kecamatan Mustika Jaya, Kota Bekasi, pada Senin (19/8/2024), sekitar pukul 2.50 WIB.

Sedangkan korban kedua dibegal di Jalan Cendrawasih Limo Desa Cibarusah Jaya, Cibarusah, Kabupaten Bekasi pada Rabu (21/8/2024) sekitar Pukul 02.30 WIB.

“Lima hari kemudian setelah terjadi, ini berhasil ditangkap dua tersangka pertama tersangka WW dan tersangka SRA,” jelasnya.

Modus yang digunakan para pelaku membegal yakni dengan berboncengan memepet kendaraan korban. Pelaku membuat korban terjatuh dengan celurit lalu diambil sepeda motornya.

Tersangka WW berperan sebagai eksekutor yang mengancam dan merampas kendaraan korban. Tersangka SRA berperan sebagai joki untuk memepet korban

.”Ada dua lagi yang sudah ditetapkan sebagai DPO dan kita kejar inisial KG dan TIP. Masing masing berperan sebagai kapten dan joki penjual motor dan yang mengambil motor korban,” jelas Ade.

Polisi menyita sejumlah barang bukti dalam kasus ini. Di antaranya sepeda motor, baju switer, helm dan senjata tajam. Kedua tersangka dijerat Pasal 265 KUHP pencurian dengan kekerasan dengan ancaman pidana maksimal 9 tahun. []

Nur Quratul Nabila A

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *