Lego Jangkar Tanpa Izin, Lima Kapal Ikan Tiongkok Dihadang dan Diusir Bakamla
BATAM – Badan Keamanan Laut (Bakamla) mengusir loma kapal ikan berbendera Tiongkok yang lego jangkar di Perairan Utara Tanjung Berakit, Batam, Kepulauan Riau. Tindakan tegas itu dilakukan oleh Bakamla pada Rabu (11/9/2024).
Sebabnya tidak lain karena kapal ikan berbendera Tiongkok tersebut lego jangkar tanpa izin.
Berdasar data dan informasi dari Bakamla, sebelum Bakamla melakukan tindakan tegas, Vessel Traffic System (VTS) di Batam mendeteksi lima kapal ikan asal Tiongkok melabuhkan jangkar pada 22 nautical mile dari sebelah utara Tanjung Berakit. Titik koordinat lima kapal tersebut adalah 1° 23.099’ N, 104°34.223’ E.
Sempat dihubungi melalui saluran radio 16, lima kapal ikan tersebut tidak merespons.
”Menghadapi situasi tersebut, VTS Batam berkoordinasi dengan KN. Tanjung Datu-301 untuk melakukan pendalaman terhadap aktivitas mencurigakan tersebut,” ungkap Pranata Humas Ahli Muda Bakamla RI Kapten Bakamla Yuhanes Antara kepada awak media di Jakarta.
Dari hasil koordinasi tersebut diketahui bahwa kapal-kapal ikan tersebut diduga sedang menunggu antrean untuk masuk ke pelabuhan di Singapura. Karena itu, Komandan KN. Tanjung Datu-301 Kolonel Bakamla Rudi Endratmoko langsung berkoordinasi dengan Direktur Operasi Laut Bakamla Laksma Bakamla Basri Mustari untuk mendapatkan persetujuan perintah pemeriksaan.
”Dengan jarak 43 nautical mile dari lokasi kapal-kapal tersebut, KN. Tanjung Datu-301 segera bertindak,” imbuh Yuhanes yang dilansir JawaPos.
Persis Rabu dini hari, sekitar pukul 04.00 WIB, dua tim VBSS dikerahkan menuju lokasi. Pada pukul 06.00 WIB, tim VBSS KN. Tanjung Datu-301 berhasil membayangi dan mengawal kelima kapal tersebut hingga mereka meninggalkan perairan Batam dan bergerak menuju TSS (Traffic Separation Scheme) di Singapura.
”Langkah tegas itu menunjukkan komitmen Bakamla dalam menjaga kedaulatan wilayah perairan Indonesia dari aktivitas ilegal yang dilakukan oleh kapal asing,” terang dia. []
Nur Quratul Nabila A