Mantan Kades Citamiang Ditahan, Disangkakan Kasus Penyalahgunaan Dana Desa untuk Kampanye
SUKABUMI – Diduga korupsi Dana Desa (DD), Ajang Syihabudin (57) mantan Kepala Desa Citamiang, Kecamatan Kadudampit, Kabupaten Sukabumi, periode 2014/2019 resmi ditahan Polres Sukabumi Kota pada Jumat.
Kapolres Sukabumi Kota, AKBP Rita Suwadi mengatakan, eks Kepela Desa Citamiang ini, sengaja diamankan petugas Kepolisian. Lantaran, ia diduga melakukan korupsi dana desa yang bersumber dari APBN di Desa Citamiang, Kecamatan Kadudampit, Kabupaten Sukabumi tahun anggaran 2018 -2019.
“Dana desa ini, digunakan AS untuk kepentingan pribadinya. Seperti kampanye pemilihan kepala desa hingga menimbulkan kerugian keuangan negara sebesar Rp201.192.053,” kata Rita kepada awak media radarjabar, pada Jumat (20/09/2024).
Aksi pelaku mulai terkuak, berdasarkan pemeriksaan reguler yang dilakukan Inspektorat Kabupaten Sukabumi pada tahun 2022. Pada pemeriksaan tersebut, ditemukan adanya kegiatan yang tidak dilaksanakan.
Seperti pembangunan di Kampung Randu, Desa Citamiang, Kecamatan Kadudampit, sebesar Rp175 juta, pengadaan camera tidak di kerjakan, pembangunan balai rakyat dan anggarannya sebagian digunakan oleh AS dan ada sebagian kegiatan pembangunan rambat beton yang kekurangan volume.
“Setelah diberikan waktu oleh Inspektorat Kabupaten Sukabumi, untuk membayar TGR, tidak dilaksanakan oleh AS, sehingga Inspektorat Kabupaten Sukabumi melaporkan kepada kita pada Juli 2022 lalu,” ujarnya.
“Dari situ, lalu kita melakukan penyelidikan, dari penyilidikan kita tingkatkan statusnya ke penyidikan di tahun 2023. Kemudian dilakukan gelar perkara di bulan Juli 2024 untuk penetapan tersangka,” bebernya.
Saat proses penyelidikan tengah berjalan, pelaku sempat mengembalikan atau menyetorkan kerugian uang negara dengan jumlat tota sebesar Rp60 juta dengan cara dicicil.
“Iya, pertama pelaku mengembalikan uang Rp10 juta, terus Rp40 juta pada saat lidik dan Rp10 juta pengembalian uang pada saat statusnya sidik,” bebernya.
Setelah Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) Sat Reskrim Polres Sukabumi Kota, menetapkan eks kepala desa tersebut sebagai tersangka, maka tim Unit Tipikor Polres Sukabumi Kota, langsung tmelakukan upaya pemanggilan terhadap pelaku sebanyak 2 kali. Akan tetapi, tidak diindahkan atau AS tidak hadir memenuhi panggilan tersebut.
“Setelah ditetapkan tersangka itu, kita panggil 1 kali dan yang bersangkutan tidak datang itu pada Juli 2024. Kemudian kita panggil lagi, di Agustus 2024 dan surat panggilannya kita serahkan kepada anaknya. Namun yang bersangkutan tidak datang juga,” ujarnya.
“Setelah ditetapkan tersangka itu, pelaku telah buron selama 2 bulan. Saat itu, kita melakukan pencarian. Namun pihak keluarganya menutupi keberadaanya. Makanya, kita menyimpulkan bahwa yang bersangkutan tidak koperatif,” bebernya.
Pihak Kepolisian mengaku sempat mengalami kesulitan untuk menangkap pelaku kasus korupsi tersebut. Terlebih, nomor telephone yang biasa tersangka gunakan sudah tidak aktif. Selain itu, pihak keluarganya telah menyatakan, bahwa mereka tidak mengetahui keberadaan pelaku, karena sudah bercerai dengan istrinya.
“Kemudian kita buka aplikasi khusus melalui NIK, dan ternyata ada beberapa nomor kontak handphone serta ada nomor handphone yang aktif. Setelah itu, kita coba cek pose, kemudian kita buka CDR-nya, dan pada saat malam 17 September 2014, kita minta bantuan untuk pencarian tersangka dengan menggunakan DF,” tukasnya.
“Setelah bekerja keras, akhirnya pihak Kepolisian berhasil menangkap tersangka di rumah temannya, tepatnya di Kampung Cijabon, RT 21/RW 07, Desa Cimahi, Kecamatan Cicantayan, Kabupaten Sukabumi,” paparnya.
Saat dilakukan introgasi, tersangka mengaku kepada pihak Kepolisian. Bahwa, ia sengaja menggunakan uang Dana Desa tersebut, untuk digunakan sebagai dana kampanye kepala desa tahun 2020. Pasca tidak menjabat sebagai kepala desa, tersangka untuk memenuhi kebutuhan hidupnya, ia telah bekerja sebagai buruh serabutan.
“Uang digunakan untuk dana kampanye untuk pemilihan kepala desa di tahun 2020. Karena, saat itu AS masa jabatannya sampai tahun 2019. Nah, di tahun 2020 ia akan mencalonkan lagi menjadi kades dan uang kampanye-nya menggunakan dana desa. Namun, AS tidak terpilih atau tidak menang,” timpalnya.
Atas perbuatan, tersangka diancam dengan Pasal 2 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Junto Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2021 atas perubahan Undang-Undang Nomor31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dengan pidana penjara paling lama 20 tahun dan paling sedikit 4 tahun, atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Junto Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2021 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman pidana paling lama 20 tahun dan paling sedikit 1 tahun.
“Selain mengamankan pelaku, kami juga mengamankan barang bukti, berupa satu buah bundel dokumen, kemudian uang tunai sebesar Rp10 juta. Saat ini, pelaku tengah mendekam di Ruang Tahanan Mapolres Sukabumk Kota, untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut,” pungkasnya. []
Nur Quratul Nabila A