KPK Sita Uang dan Dokumen dari Penggeledahan Rumah Keluarga Abdul Gani Kasub
JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah rumah kediaman keluarga mantan Gubernur Maluku Utara Abdul Gani Kasuba di Ternate pada Senin (30/9/2024).
“Penggeledahan dilakukan pada rumah milik salah satu keluarga AGK terkait penyidikan perkara TPPU [Tindak Pidana Pencucian Uang] dengan tersangka AGK mantan Gubernur Malut,” ujar Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto di Gedung Merah Putih, Selasa sore (1/10/2024) sebagaimana dikutip CNNIndonesia.
Tessa mengatakan tim penyidik menyita sejumlah barang bukti dari penggeledahan tersebut.
“Pada penggeledahan tersebut ditemukan BB dokumen, uang tunai dan barang bukti elektronik lainnya yang diduga ada kaitannya dengan hasil tindak pidana tersebut di atas,” kata Tessa.
Sebelumnya, KPK lebih dulu menyita rumah di Jakarta dengan taksiran harga senilai Rp3,5 miliar terkait dengan penyidikan penerimaan gratifikasi dan TPPU Abdul Gani Kasuba.
KPK memproses hukum Abdul Gani Kasuba dan pengusaha tambang Muhaimin Syarif atas kasus dugaan korupsi. Sejumlah saksi termasuk anak dan istri Abdul Gani serta istri Muhaimin Syarif sudah diperiksa. Penyidikan Muhaimin sudah selesai dan menunggu disidangkan.
Sementara Abdul Gani sudah diadili atas kasus dugaan suap untuk proyek Pengadaan Barang dan Jasa (PBJ) serta perizinan di lingkungan Pemerintah Provinsi Maluku Utara. Ia divonis dengan pidana delapan tahun penjara.
Muhaimin Syarif diduga memberi uang kepada Abdul Gani sejumlah Rp7 miliar.
Pemberian uang dilakukan secara tunai ke Abdul Gani maupun melalui ajudan-ajudannya, ke rekening keluarga, serta lembaga atau pihak yang terafiliasi dengan Abdul Gani dan perusahaan terkait dengan keluarga Abdul Gani.
Uang itu berkaitan dengan proyek di Dinas PUPR Provinsi Maluku Utara, pengurusan perizinan IUP Operasi Produksi PT Prisma Utama di Maluku Utara, pengurusan pengusulan penetapan Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) ke Kementerian ESDM RI yang ditandatangani Abdul Gani sebanyak setidaknya 37 perusahaan melalui Muhaimin Syarif selama 2021-2023 tanpa prosedur yang sesuai dengan Peraturan Menteri ESDM 11/2018 dan Keputusan Menteri ESDM 1798 k/30/mem/2018 tentang Pedoman Pelaksanaan Penyiapan, Penetapan dan Pemberian Wilayah Izin Usaha Pertambangan.
Dari usulan-usulan penetapan WIUP yang diajukan ke Kementerian ESDM melalui Muhaimin Syarif tersebut, enam blok yang diusulkan sudah ditetapkan WIUP-nya oleh Kementerian ESDM pada tahun 2023 yakni Blok Kaf, Blok Foli, Blok Marimoi 1, Blok Pumlanga, Blok Lilief Sawai dan Blok Wailukum.
Dari enam blok tersebut, lima di antaranya sudah dilakukan lelang WIUP yakni Blok Kaf, Blok Foli, Blok Marimoi 1, Blok Pumlanga dan Blok Lilief Sawai.
Sementara dari lima blok yang sudah dilakukan lelang, empat blok sudah ditetapkan pemenangnya oleh Kementerian ESDM yakni Blok Kaf, Blok Foli, Blok Marimoi 1, dan Blok Lilief Sawai. []
Nur Quratul Nabila A