Jokowi Tanda Tangan Keppres: Heru Budi Hartono Diberhentikan, Teguh Setyabudi Jadi Pj Gubernur DKI
JAKARTA – Presiden Joko Widodo (Jokowi) resmi memberhentikan Heru Budi Hartono sebagai Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta. Hal itu diungkapkan Koordinator Staf Khusus Presiden Ari Dwipayana.
“Presiden Jokowi telah menandatangani Keppres Nomor 125/P, tertanggal 16 Oktober 2024 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Pj Gubernur DKI Jakarta,” kata Ari dalam pesan singkat, Kamis (17/10/2024).
Diketahui masa jabatan Heru berakhir pada 17 Oktober 2024. Ia telah menjabat selama dua tahun sebagai Pj Gubernur DKI Jakarta selepas masa jabatan Anies Baswedan berakhir pada 16 Oktober 2022 lalu.
Ari menjelaskan dalam Keppres itu, Jokowi juga mengangkat Teguh Setyabudi sebagai Pj Gubernur DKI Jakarta. Teguh masih menjabat sebagai Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil di Kementerian Dalam Negeri. []
Nur Quratul Nabila A