Oknum ASN Binjai Residivis Pencurian Diberhentikan Sementara, Putusan Hakim Jadi Penentu

BINJAI – Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Kota Binjai belum bersikap saat diminta tanggapannya mengenai status pegawai negeri sipil Edward Kenedy. Namun kini, oknum ASN residivis kasus pencurian tersebut sudah diberhentikan sementara.

“Sudah pemberhentian sementara, SK (surat keputusan) sudah diserahkan ke Bagian Umum Setdako Binjai,” kata Kepala BKPSDM Binjai, Rahmad Fauzi, Kamis (24/10/2024).

Disoal kenapa hanya sementara, menurut dia, karena putusan Pengadilan Negeri Binjai belum turun. Rencananya, Edward akan mendengar putusan dari majelis hakim pada Kamis.

“Belum keluar yang inkrah,” kata dia yang dikutip SumutPos.

Dalam Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 jo PP No 17/2020 tentang Manajemen PNS, Edward dapat selamat dari pemecatan ketika putusan majelis hakim menyatakan yang bersangkutan dihukum pidana penjara di bawah 2 tahun. Namun Edward bukan kali ini saja menjalani hukuman.

Tahun 2020, Edward pernah dijatuhi hukuman oleh majelis hakim selama 1 tahun 4 bulan atas kasus penjambretan. Kali ini, Edward kembali diadili atas kasus pencurian dengan tuntutan jaksa penuntut umum 2 tahun pidana kurungan penjara.

“Tergantung delik, kalau ada kaitan dengan jabatan langsung berhenti. Kalau gak ada, melihat vonis. Yang pasti kami bakal minta persetujuan teknis ke BKN kalau sudah ada putusan inkrah,” beber Fauzi.

“Dalam pasal 17 ayat (10), PNS diberhentikan tidak dengan hormat apabila dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan hukuman pidana penjara paling singkat 2 tahun dan pidana yang dilakukan dengan berencana.”

“Tindak pidana berencana sebagaimana dimaksud pada ayat (10) huruf d, yaitu tindak pidana yang salah satu unsurnya yaitu dengan rencana lebih dahulu sebagaimana dimaksud dalam peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai tindak pidana. Tergantung putusan nanti (mengenai pemecatan),” pungkasnya. []

Nur Quratul Nabila A

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *