KPU Kukar Pantau Ketat Kampanye Pilkada 2024 Melalui Sikadeka

Tenggarong – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) menegaskan komitmennya dalam mengawasi pelaksanaan kampanye Pilkada 2024 melalui Sistem Informasi Kampanye Daerah (Sikadeka).

Komisioner KPU Kukar Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat, dan Sumber Daya Manusia Muhammad Amin menegaskan, setiap pasangan calon (paslon) diwajibkan melaporkan seluruh kegiatan kampanye mereka melalui aplikasi Sikadeka untuk memastikan transparansi dan kepatuhan terhadap peraturan yang berlaku.

“Sikadeka menjadi sarana utama KPU untuk memantau laporan kampanye dari setiap paslon. Kami berharap sistem ini dapat meningkatkan transparansi dan mendukung demokrasi yang sehat,” papar Amin ditemui di ruang kerjanya, Kantor KPU Kukar, Tenggarong, Selasa (31/10).

Setiap paslon kata dia, diharuskan mendaftarkan kegiatan kampanyenya, termasuk akun media sosial resmi yang akan digunakan selama masa kampanye.

Amin menambahkan, KPU Kukar juga memantau akun-akun media sosial resmi yang telah terdaftar, dengan batasan maksimal 20 akun per platform.

“Namun, penindakan atas pelanggaran kampanye di media sosial merupakan wewenang Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu),” jelasnya.

Bawaslu bertugas mengawasi dan menindak konten yang tidak sesuai dengan ketentuan, termasuk pemberian teguran langsung kepada paslon jika ditemukan pelanggaran.

Selain itu, pada Pilkada 2024 ini terdapat peraturan baru terkait pembatasan bahan kampanye, yang disesuaikan dengan arahan KPU RI. KPU daerah diberikan kewenangan mengatur detail pelaksanaan aturan tersebut di wilayah masing-masing.

Melalui upaya ini, KPU dan Bawaslu bertekad mewujudkan kampanye yang lebih transparan, adil, dan sesuai prinsip demokrasi. []

Nur Rahma Putri Aprilia

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *